Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami kasus dugaan pelanggaran Undang-undang KPK yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Mawarta. Hingga kini, puluhan saksi telah dimintai keterangan.
"Di tahap penyelidikan dalam penanganan perkara aquo, sampai dengan saat ini, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 26 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/10/2024).
Advertisement
Ade Safri mengatakan, beberapa orang yang dimintai keterangan antara lain empat pegawai KPK seperti Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Isnaini. Bersama ketiga orang lain memenuhi panggil pemeriksaan tambahan pada Jumat, 18 Oktober 2024.
"4 orang pegawai KPK lainnya telah hadir memenuhi undangan klarifikasi oleh tim penyelidik dan telah memberikan keterangan tambahannya," ujar dia.
Bagian dari Penyelidikan
Ade Safri mengatakan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terkait dugaan pertemuan antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta.
Adapun, sangkaannya pada Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Di mana, ada larangan pejabat untuk bertemu dengan pihak berperkara.
Advertisement
Bisa Naik ke Penyidikan?
"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," ucap dia.