Liputan6.com, Jakarta - Polisi melayangkan panggilan kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pelanggaran Undang-undang KPK.
Dalam kasus ini, terlapornya adalah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
Advertisement
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri mengatakan, Pahala Nainggolan sedianya dipanggil pada Jumat, 18 Oktober 2024. Namun, Pahala berhalangan hadir, sehingga dijadwalkan ulang pada Senin, 28 Oktober 2024 mendatang.
"Penyelidik kembali telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada saudara Pahala Nainggolan-Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK untuk dimintai keterangannya dalam penanganan perkara aquo pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024 mendatang," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis Sabtu (19/10/2024).
Ade Safri mengatakan, Pahala Nainggolan sedang dalam perjalanan dinas luar negeri. Hal itu sebagaimana surat yang diterima kepolisian dari KPK RI. Surat itu ditandatangani Iskandar Marwanto selaku Plt Kepala Biro Hukum KPK RI yang berisi tentang permohonan penundaan klarifikasi Pahala Nainggolan.
"Yang bersangkutan sedang dalam perjalanan dinas luar negeri," tandas dia.
Polisi Bakal Selidiki Kebenaran Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, berlangsung sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Bahkan, kata dia, pertemuan tersebut terjadi sebelum Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dikeluarkan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan kebenaran klaim yang disampaikan oleh Alexander Marwata terkait pertemuan tersebut.
"Itu pasti semua hal yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam penanganan perkara aquo di tahap penyelidikan ini sedang dicari," kaya Ade Safri saat dikonfirmasi, Rabu (16/10).
Penyidik saat ini masih mengumpulkan apakah adanya bukti tindak pidana yang terjadi terkait pertemuan Alex dengan Eko yang saat ini sudah divonis 6 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp 23,5 M.
"Dikumpulkan oleh Tim Penyelidik guna menentukan apakah ada peristiwa pidana yg terjadi atau tidak," Ade menandaskan.
Dalam pernyataan Alexander sebelumnya, mengakui pernah bertemu dengan Eko pada saat itu, bahkan diketahui oleh pimpinan KPK lain. Tapi dia membantah hasil pertemuannya dengan Eko ada unsur kepentingan yang didapatkan.
Hal itu disampaikan Alex pada saat diperiksa di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2024).
"Semua diskusi pimpinan, saya ada disitu. Artinya apa? terkait pertemuan tidak ada konflik kepentingan antara saya dengan yang bersangkutan, apakah saya kenal dengan yg bersangkutan? saya tidak kenal," kata Alex di Polda Metro Jaya.
Advertisement
Pertemuan Berlangsung pada 9 Maret 2024
Pertemuan dirinya berlangsung pada pada 9 Maret 2024. Saat itu Eko akan ingin melaporkan dugaan korupsi. Keduanya bertemu jauh sebelum KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit sekitar bulan September 2024.
"Apa tujuannya bertemu? Yang bersangkutan ingin melaporkan terkait dugaan korupsi di instansi perusahaan bea cukai," terang dia.
"Kemudian apakah dari pertemuan itu saya mendapatkan keuntungan? saya sampaikan di sini, apakah Eko Darmanto juga memperoleh manfaat dari pertemuan, saya sampaikan yang bersangkutan jg tidak mendapatkan manfaat apapun," Alex menambahkan.
Dia mengatakan, pertemuan dirinya dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta itu hanya berlangsung sekali saja. Selepasnya mereka melanjutkan komunikasi melalui chat WhatsApp dimana Eko melaporkan melampirkan adanya bukti-bukti dari instansi bea cukai yang terlibat dengan korupsi.