Liputan6.com, Jakarta - Tak hanya ibadah wajib, Islam juga mengajarkan kita untuk banyak melakukan amalan sunnah seperti bersedekah. Di antara keutamaan bersedekah terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 261:
مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: "Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui".
Baca Juga
Advertisement
Sedekah dapat diberikan dalam bentuk materi ataupun nonmateri. Sedekah juga harus diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Lantas, jika kita memiliki harta dalam bentuk bunga bank sebagaimana diketahui jika uang tersebut jelas riba namun kemudian disedekahkan, maka bagaimanakah hukumnya dalam Islam?
Apakah hal itu diperbolehkan dan tetap mendapatkan pahala? Berikut penjelasannya merangkum dari berbagai sumber.
Saksikan Video Pilihan ini:
Bunga Bank adalah Riba
Dikutip dari rumaysho.com, Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata,
“Secara hakekat, walaupun (pihak bank) menamakan hal itu qord (utang piutang), namun senyatanya bukan qord. Karena utang piutang dimaksudkan untuk tolong menolong dan berbuat baik. Transaksinya murni non komersial. Bentuknya adalah meminjamkan uang dan akan diganti beberapa waktu kemudian. Bunga bank itu sendiri adalah keuntungan dari transaksi pinjam meminjam. Oleh karena itu yang namanya bunga bank yang diambil dari pinjam-meminjam atau simpanan, itu adalah riba karena didapat dari penambahan (dalam utang piutang). Maka keuntungan dalam pinjaman dan simpanan boleh sama-sama disebut riba.” (Lihat “Taysir Al Fiqh”, Syaikh Sholih bin Ghonim As Sadlan hal. 398, terbitan Dar Blancia, cetakan pertama, 1424 H).
Advertisement
Hukum Sedekah Uang Riba atau Bunga Bank
Melansir dari nurulhayat.org, perlu diperhatikan bahwa bunga bank yang ada di rekening nasabah, sama sekali bukan hartanya. Karena itu, dia tidak boleh menggunakan uang tersebut, yang manfaatnya kembali kepada dirinya, apapun bentuknya. Bahkan walaupun berupa pujian.
Oleh sebab itu, ketika hendak menyalurkan harta riba, pastikan bahwa Anda tidak akan mendapatkan pujian dari tindakan itu. Mungkin bisa diserahkan secara diam-diam, atau dijelaskan bahwa itu bukan uang Anda, atau itu uang riba, sehingga penerima yakin bahwa itu bukan amal baik Anda.
Dapat disimpulkan bahwa bunga bank itu riba dan hukumnya haram, sehingga itu bukan hak kita dan tidak boleh kita konsumsi. Adapun jika diambil untuk disedekahkan boleh.
Pahala Menahan Diri dari Riba
Hukum sedekah uang riba juga pernah dibahas oleh Ustadz Abdul Somad. Beliau menyebutkan bahwa bagi siapa pun yang menyimpan uang di bank konvensional maka bunga yang diperoleh haram hukumnya untuk digunakan.
Lalu, kemanakah uang tersebut harus disalurkan? Ustadz Abdul Somad mengutip perkataan Syekh Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya berjudul Fatwa Kontemporer,
"Bunga bank diserahkan ke lembaga yang dinikmati orang banyak. Nama istilahnya maslahah 'ammah, dinikmati orang banyak, panti jompo, panti yatim, pondok pesantren, masjid, dinikmati masyarakat banyak", jelas UAS dikutip dari tayangan YouTube Komunitas Hijrah (19/10/2024)
Lebih lanjut, beliau juga menjelaskan jika perbuatan tersebut tetap mendapatkan pahala, yaitu pahala menahan diri dari riba.
"Apa ada pahalnya? Ada, pahala apa? Pahala menahan diri dari makan haram", tuturnya
"Serahkan ke tabung wakaf umat. Kalau ada Bapak Ibu yang punya duit-duit haram serahkah," pungkasnya.
Wallahualam.
Advertisement