Liputan6.com, Jakarta Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, resmi dilantik hari ini, Minggu, 20 Oktober 2024.
Diketahui, ada 59 calon menteri dan pejabat setingkat menteri yang akan membantu Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam masa pemerintahannya.
Advertisement
Selain itu, di bawah pemerintahan Prabowo Subianto, dikabarkan jumlah kementerian akan bertambah menjadi 46, dari sebelumnya 34 kementerian pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menanggapi hal ini, Pengamat Ekonomi dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny P. Sasmita, menilai akan ada peningkatan signifikan dalam jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masa pemerintahan Prabowo.
"Soal penerimaan PNS baru, saya kira akan ada peningkatan signifikan," kata Ronny kepada Liputan6.com, Minggu (20/10/2024).
Penyesuaian Postur PNS
Ronny juga memproyeksikan akan ada penyesuaian dan migrasi PNS dari kementerian dan lembaga yang sudah ada ke kementerian dan lembaga baru.
"Saya juga melihat akan ada penyesuaian dan migrasi PNS dari lembaga yang sudah ada ke kementerian dan lembaga baru," ujarnya.
Aturan Tambah Kementerian
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Undang-Undang (UU) ini diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024 setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPR RI. Salah satu perubahan dalam UU tersebut adalah Pasal 15, yang mengatur kewenangan Presiden dalam menetapkan jumlah kementeriannya.
Dalam UU sebelumnya, Presiden hanya boleh membentuk maksimal 34 kementerian. Namun, dalam UU baru, Presiden dapat membentuk kementerian sesuai kebutuhannya tanpa batasan jumlah.
Advertisement