Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres 2024-2029, Gantikan Jokowi-Ma'ruf

Setelah melalui serangkaian proses pelantikan, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka kini resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.

oleh Nanda Perdana PutraDelvira Hutabarat diperbarui 20 Okt 2024, 10:37 WIB
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2029. (Tim News).

Liputan6.com, Jakarta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. Keduanya dilantik di Gedung DPR-MPR yang disusul dengan pengambilan sumpah.

Prabowo mengucapkan sumpah jabatan sekitar pukul 10.31 WIB. Dalam sumpahnya, Prabowo mengucapkan janji untuk memegang teguh Undang Undang Dasar. 

"Bismillahirrahmannirrahim, Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Prabowo di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Minggu (20/10/2024).

Setelah itu, Gibran Rakabuming Raka yang mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden.

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Gibran.

Dengan ini, Prabowo-Gibran resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.

Seusai pengambilan sumpah, Prabowo dan Gibran menandatangani berita acara pelantikan dan penyerahan berita acara pelantikan oleh pimpinan MPR.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu Presiden 2024. KPU menyatakan Prabowo-Gibran menang setelah memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Penetapan tersebut meliputi perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah di luar negeri.

 


Jadwal Rangkaian Acara Pelantikan

Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Berikut jadwal rangkaian acara pelantikan:

10.00 - 10.03 WIB : Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

10.03 - 10.06 WIB : Mengheningkan Cipta

10.06 - 10.26 WIB : Pembukaan Sidang Paripurna dalam rangka Pelantikan Presiden dan

Wakil Presiden RI Periode 2024-2029 oleh Ketua MPR

10.26 - 10.28 WIB : Pengucapan Sumpah Presiden RI

10.28 - 10.30 WIB : Pengucapan Sumpah Wakil Presiden RI

10.30 - 10.35 WIB : Penandatanganan Berita Acara Pelantikan

10.35 - 10.40 WIB : Penyerahan Berita Acara Pelantikan

Pertukaran Tempat Duduk Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029 dengan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024

10.42 - 10.47 WIB : Pimpinan MPR melanjutkan memimpin Sidang Paripurna MPR

10.47 - 11.05 WIB : Pidato Presiden RI

11.05 - 11.10 WIB : Pimpinan MPR melanjutkan memimpin Sidang Paripurna MPR

11.10 - 11.15 WIB : Pembacaan Doa

11.15 - 11.20 WIB : Penutupan Sidang Paripurna

11.20 - 11.23 WIB : Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

11.23 WIB: Sidang Paripurna Selesai


Infografis

Infografis Komposisi Anggota DPR, DPD, dan MPR Periode 2024-2029 yang Baru Dilantik

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya