Liputan6.com, Jakarta - Supratman Andi Agtas ditunjuk menjadi Menteri Hukum di kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pengumuman disampaikan Prabowo pada Minggu malam (20/10/2024).
Politikus senior Partai Gerindra ini menjadi salah satu tokoh yang dipanggil ke rumah Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Senin 14 Oktober 2024 dan mengikuti pembekalan calon menteri di Hambalang, Bogor dua hari setelahnya.
Advertisement
Pada periode sebelumnya, Supratman juga didapuk menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menggantikan politikus senior PDI Perjuangan (PDIP) Yasonna H Laoly yang terkena reshuffle atau perombakan kabinet di ujung masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Supratman praktis hanya dua bulan menjadi menteri Jokowi setelah diambil sumpah jabatannya pada 19 Agustus 2024 hingga periode Kabinet Indonesia Maju berakhir pada 20 Oktober 2024.
Supratman Andi Agtas bukanlah orang baru bagi Prabowo. Dia mengawali karier politiknya dengan bergabung bersama Partai Gerindra dan menjabat sebagai anggota DPR RI selama dua periode (2014-2019 dan 2019-2024).
Menariknya, Supratman juga merupakan ayah dari anggota DPD RI periode 2024-2029 Abcandra Muhammad Akbar Supratman yang belum lama ini didapuk menjadi Wakil Ketua MPR RI termuda.
Lantas seperti apa profil lengkap Supratman Andi Agtas, berikut ulasannya:
Pria kelahiran Soppeng, Sulawesi Selatan pada 28 September 1969 ini merupakan akademisi, advokat, dan politikus Indonesia. Dikutip dari berbagai sumber, Supratman Andi Agtas mengawali jenjang pendidikan di SDN 1 Soppeng pada 1976-1982. Selanjutnya SMP Don Bosco Tolitoli pada 1982-1985 dan SMAN 1 Tolitoli tahun 1985-1988.
Supratman kemudian melanjutkan pendidikan ke jenjang strata satu (S1) Ilmu Hukum di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar pada 1988-1993. Kemudian S2 Ilmu Hukum diraih di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar tahun 1993-1996, dan S3 Ilmu Hukum di UMI Makassar pada 2010-2016.
Karier Supratman Andi Agtas
Supratman cukup aktif di organisasi. Sejak duduk di bangku kuliah, dia telah berorganisasi dan menjadi Ketua Senat Mahasiswa UMI Makassar. Dia juga pernah menjadi Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Tengah (2004-2010), Ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia (2012-2014), dan Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sulawesi Tengah.
Namun begitu, karir Supratman tidak langsung dimulai dari politik. Dia memulai pekerjaannya sebagai pengacara atau advokat pada 1996. Dia juga menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) Palu pada 1998-2012. Di saat yang hampir sama, dia juga menjadi Komisaris di Citra Nuansa Elok (2004-2012). Dia juga menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Palu pada 2005-2012.
Di panggung politik, Supratman memulainya dengan menjadi Anggota Komisi III bidang Hukum, HAM, dan Keamanan DPR RI (2014-2018), Anggota Komisi VI bidang Industri, Investasi, dan Persaingan Usaha DPR RI (2018-2019 dan 2019-2024). Dia juga menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI selama dua periode yakni 2016-2019 dan 2019-2024. Jelang berakhirnya masa jabatan sebagai wakil rakyat, Supratman kemudian dilantik menjadi Menkumham.
Advertisement
Harta Kekayaan Supratman
Mengutip pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK untuk tanggal penyampaian 15 Maret 2024 / Periodik 2023, Supratman Andi Agtas tercatat memiliki total harta Rp22,89 miliar.
Berikut rinciannya:
A. Tanah dan Bangunan
Supratman memiliki 11 tanah dan bangunan yang tersebar di Palu, Jakarta Utara, Kota Tolitoli, Bogor, dan Bekasi senilai Rp 9.328.248.326. Adapun rinciannya adalah:
- Tanah dan Bangunan Seluas 267 m2/145 m2 di Kabupaten / Kota Palu, Hasil Sendiri Rp1.334.581.248;
- Tanah dan Bangunan Seluas 118 m2/36 m2 di Kabupaten / Kota Palu, Hasil Sendiri Rp59.097.292;
- Tanah dan Bangunan Seluas 26 m2/30 m2 di Kabupaten / Kota Jakarta Utara, Hasil Sendiri Rp1.283.811.760;
- Tanah Seluas 170 m2 di Kabupaten / Kota Palu, HASILSENDIRI Rp23.417.760;
- Tanah dan Bangunan Seluas 26 m2/30 m2 di Kabupaten / Kota Jakarta Utara, Hasil Sendiri Rp1.283.811.760;
- Tanah Seluas 136 m2 di Kabupaten / Kota Tolitoli, Hasil Sendiri Rp95.054.400;
- Tanah Seluas 103 m2 di Kabupaten / Kota Tolitoli, Hasil Sendiri Rp82.656.000;
- Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/39 m2 di Kabupaten / Kota Bogor, Hasil Sendiri Rp1.207.715.548
- Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/39 m2 di Kabupaten / Kota Bogor, Hasil Sendiri Rp1.207.715.548
- Tanah dan Bangunan Seluas 67 m2/300 m2 di Kabupaten / Kota Bekasi, Hasil Sendiri Rp2.016.000.000;
- Tanah Seluas 773 m2 di Kabupaten / Kota Palu, Hasil Sendiri Rp734.387.010
B. Alat Transportasi dan Mesin
Supratman mencatat memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp425.680.000. Adapun rinciannya adalah:
- Mobil Toyota Alphard S 2.4 AT / Micro / Minibus tahun 2012, Hasil Sendiri Rp170.000.000;
- Mobil Toyota Innova Venturer 2-4 AT / Mobil Penumpang / Micro Mini Bus tahun 2020, Hasil Sendiri Rp255.680.000.
C. Harta Bergerak Lainnya
Ia tidak memiliki harta bergerak lainnya.
D. Surat Berharga
Supratman tercatat memiliki surat berharga senilai Rp11.498.855.593.
E. Kas dan Setara Kas
Supratman mengantongi kas senilai Rp2.132.056.180.
F. Harta Lainnya
Supratman juga melaporkan tidak memiliki harta lainnya.
G. Hutang
Politikus Gerindra ini juga melaporkan memiliki utang senilai Rp485.000.000. Dengan begitu, maka total harta kekayaan Supratman Andi Agtas senilai Rp22.899.840.099.