Liputan6.com, Jakarta Plh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Ditjen Bina Adwil Kemendagri Edi Cahyono menyatakan, selain kepala desa, Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) juga melatih para camat.
Pelatihan ini menargetkan 1.007 kecamatan dari 60 kabupaten di 10 provinsi. Pelatihan ini akan menjadi guidance para camat sebagai pembina desa dalam mengarahkan belanja desa berkualitas.
Advertisement
Pada saat pre test, Edi menjelaskan, banyak camat yang terlihat belum memahami secara menyeluruh terkait bagaimana fungsi pembinaannya kepada desa dalam mencapai belanja desa berkualitas.
“Namun, setelah posttest, dapat dilihat, before-after-nya bahwa kecamatan sangat strategis untuk hal tersebut. Melalui fungsi sinkroninasi koordinasi lintas sektor di kecamatan dalam wadah ‘Rumah Bersama’,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (21/10/2024) .
P3PD dinilai berhasil memangkas waktu upaya peningkatan kapasitas aparatur desa hingga puluhan tahun. Contohnya, pelaksanaan peningkatan kapasitas aparatur desa di Jawa Timur (Jatim), seperti keterangan yang didapat dari Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), APBD Jatim hanya mampu untuk melatih 500 aparatur desa setiap tahunnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong penguatan desa sebagai sentra ekonomi baru dan tidak mengandalkan kerja kota saja. Desa diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, berkontribusi dalam pembangunan, dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Kepala Desa Perlu Memiliki Kemampuan
Untuk mewujudkannya, kepala desa perlu memiliki kemampuan, termasuk wirausaha (entrepreneurship) yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan asli desa (PADes).
“Kunci, rekan-rekan kepala desa harus memiliki skill, bukan hanya pemimpin yang kuat, strong leader. Strong leader itu dia punya power/kekuasaan, punya pengikut rakyat, tapi juga punya konsep untuk berpikir (desa) mau di bawa ke mana,” kata Tito Karnavian.
Melihat tantangan itu, Kemendagri bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga telah merancang Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) sejak 2020 hingga 2024. Program ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan desa sehingga dapat meningkatkan kualitas belanja desa.
Advertisement