Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya (Investree), sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024.
Pencabutan ini disebabkan oleh pelanggaran ketentuan ekuitas minimum dan kinerja buruk yang mengganggu operasional serta pelayanan kepada masyarakat.
Advertisement
Dikutip dari keterangan OJK, Senin (21/10/2024), keputusan tersebut merupakan upaya OJK untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya di sektor layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI).
OJK telah meminta Investree untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum dan memperbaiki kinerjanya, namun hingga batas waktu yang ditentukan, permintaan ini tidak dapat dipenuhi.
Langkah Tegas OJK terhadap Investree
Selain pencabutan izin, OJK telah mengambil beberapa langkah hukum, termasuk:
- Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, yang dinyatakan tidak lulus.
- Pemblokiran rekening dan penelusuran aset Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak terkait lainnya.
- Melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana.
Kewajiban Investree Setelah Pencabutan Izin Usaha
Investree diwajibkan untuk:
- Menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai LPBBTI.
- Tidak mengalihkan atau mengurangi aset perusahaan tanpa izin terkait.
- Menyelesaikan hak karyawan dan kewajiban terhadap lender dan borrower.
- Menyediakan pusat informasi dan pengaduan bagi nasabah.
Langkah ini menegaskan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan integritas sektor keuangan di Indonesia.
Kabar Investree Sebelumnya
PT Investree Radhika Jaya (Investree) tengah berupaya untuk memperkuat kembali pondasi perusahaan melalui beberapa perubahan. Investree berkomitmen untuk terus menjaga keterbukaan informasi terkait perkembangan bisnis termasuk restrukturisasi kepada para pemangku kepentingan.
Dikutip dari keterangan tertulis perusahaan, Sabtu (24/8/2024), Investree terus berupaya memperkuat kembali pondasi perusahaan melalui beberapa perubahan untuk memulihkan kondisi internal dan mengembalikan kepercayaan publik.
Langkah pertama yang dilakukan adalah restrukturisasi manajemen. Investree telah melakukan restrukturisasi dan membentuk satuan tugas harian (caretaker) untuk menjalankan tugas pemantauan, menjaga tata kelola, serta menjalankan kegiatan usaha perusahaan secara terbatas sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dalam kapasitas operasional serta manajemen yang terbatas.
Kemudian peningkatan Keamanan. Investree telah meningkatkan keamanan cloud dan server untuk melindungi basis data klien dari potensi risiko.
Kemudian yang ketiga atau terakhir mengenai Dana Operasional. Untuk memenuhi tanggung jawab Investree kepada para pemangku kepentingan, Investree terus mengupayakan untuk menjaga arus kas perusahaan secara berhati-hati dan memadai.
Utamanya dialokasikan untuk menjalankan aktivitas penagihan (debt collection) kepada debitur serta menjaga keutuhan data," tulis keterangan tersebut.
Keterbukaan ini ini merupakan inisiatif perusahaan untuk menyampaikan kepada para pemangku kepentingan bahwa Investree akan terus berkomitmen untuk menjalankan tugas yang kewenangannya diatur sesuai ketentuan POJK 10/2022, termasuk menjaga transparansi dalam setiap perkembangan perusahaan.
Menanggapi tuduhan dan klaim tidak berdasar yang muncul, Investree telah memulai investigasi internal dan eksternal untuk mengidentifikasi sumber dari klaim-klaim tersebut.
Tim satuan tugas (caretaker) Investree berkomitmen untuk melindungi hak-hak para pemegang saham dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan OJK dan hukum Indonesia. Investree berfokus pada upaya melindungi keberlangsungan perusahaan.
Investree menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dan kerja sama semua pemangku kepentingan selama masa restrukturisasi ini.
Advertisement