Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap fakta baru di balik aksi penyiraman air keras yang dilakukan oleh pelaku berinisial CA (45) alias Ko Ci terhadap Meiya Chtalin Witak (13), pelajar SMP di kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Lembata Akbp I Gede Eka Putra Astawa mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Satuan Reskrim Polres Lembata terhadap korban pada Rabu, 16 Oktober 2024, diketahui siswi SMP tersebut diduga mengalami pelecehan seksual oleh CA.
Baca Juga
Advertisement
Dugaan pelecehan seksual ini dialami korban pada bulan Agustus 2024 di rumah orang tua korban yang beralamat di Komak, Kelurahan. Lewoleba Selatan, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan kepada tersangka terkait keterangan korban, tersangka juga mengakui perbuatannya.
Namun, tersangka CA berdalih, kekerasan seksual itu dilakukan karena ia menyukai dan menyayangi korban.
Sejauh ini, sebanyak tujuh saksi yang diperiksa polisi termasuk korban. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tua korban sebagai saksi.
Sebelumnya, korban yang merupakan seorang pelajar di Lembata mengalami kekerasan berupa penyiraman air keras di bagian wajah sehingga membuat mata dan mulut korban mengalami luka berat.
Polres Lembata yang mendapat informasi ini langsung melakukan penyelidikan dipimpin langsung Kapolres Lembata. Alhasil, tidak sampai 24 jam, pelaku CA berhasil diamankan dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.