Penerapan Ganjil Genap Jakarta pada Selasa 22 Oktober 2024: Panduan dan Tips Berkendara

Ketahui aturan ganjil genap yang berlaku di Jakarta pada Selasa (22/10/2024) serta tips berkendara untuk pengendara roda empat atau lebih agar perjalanan tetap lancar dan efisien.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 22 Okt 2024, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta hari ini, Selasa (22/10/2024). (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, kota metropolitan yang terkenal dengan kemacetannya, terus berupaya mengurangi kepadatan lalu lintas melalui kebijakan ganjil genap.

Pada hari ini, Selasa (22/10/2024) aturan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan di beberapa ruas jalan utama.

 

Pada hari ini, Selasa (22/10/2024) kendaraan dengan pelat nomor genap diizinkan melintas di sejumlah ruas jalan dan waktu tertentu yang telah ditetapkan. 

Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor akhir ganjil, dilarang melintas di sejumlah ruas jalan dan waktu tertentu yang telah ditetapkan.

Sebagai catatan, Jakarta hanya berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.

 


Tips Berkendara untuk Pengendara Roda Empat atau Lebih

Ganjil genap Jakarta kembali berlaku di awal pekan, Senin (9/9/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

1. Periksa Pelat Nomor Kendaraan:

Pastikan bahwa pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal ganjil atau genap. Hindari melanggar aturan ini untuk menghindari denda.

2. Rencanakan Rute Alternatif: 

Jika pelat nomor Anda tidak sesuai dengan aturan hari ini, pertimbangkan untuk menggunakan rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap. Aplikasi navigasi dapat membantu Anda menemukan jalan yang lebih efisien.

3. Manfaatkan Transportasi Umum:

Untuk menghindari kerepotan, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta atau MRT yang bebas dari aturan ganjil genap.

4. Berangkat Lebih Awal:

Mengingat jam sibuk ganjil genap, usahakan untuk berangkat lebih awal guna menghindari kemacetan dan memastikan Anda tiba tepat waktu di tujuan.

5. Cek Kondisi Kendaraan:

Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima sebelum berangkat. Periksa tekanan ban, rem, dan bahan bakar untuk menghindari masalah di jalan.

6. Patuhi Rambu Lalu Lintas:

Selalu patuhi rambu lalu lintas dan peraturan jalan lainnya. Keselamatan adalah prioritas utama saat berkendara.

Dengan memahami aturan ganjil genap dan mengikuti tips berkendara ini, Anda dapat menjalani hari dengan lebih lancar dan efisien. Semoga perjalanan Anda menyenangkan dan aman!


26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Petugas kepolisian memberhentikan mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari


Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Kendaraan melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya