Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, menilai kehadiran kembali Dewan Ekonomi Nasional dengan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketua, membuat Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian Koordinasi akan berkurang.
Advertisement
"Ada potensi tupoksi yang tumpang tindih antara Dewan Ekonomi Nasional dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Jadi, pembentukan kembali Dewan Ekonomi Nasional sangat useless," kata Nailul Huda kepada Liputan6.com, Selasa (22/10/2024).
Cerita Luhut
Sebelumnya, melalui akun Instagram resmi Luhut Binsar Pandjaitan @luhut.pandjaitan, ia menceritakan kronologi penunjukan dirinya sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional dan alasan menerima posisi itu.
Luhut menuturkan, pada 21 Juli 2024, setelah pertemuan di kediaman, malam harinya ia mengundang Presiden Prabowo Subianto untuk hadir di acara Gala Dinner AKABRI 67/70 yang dilaksanakan di Gedung Sopo Del Tower.
Kata Luhut, sebelum mengakhiri sambutan, rabowo Subianto meminta restu kepada sang istri Devi Simatupang untuk memberbolehkan Luhut menjadi Ketua DEN.
“Sebelum mengakhiri sambutannya, beliau meminta izin kepada istri saya untuk “memperbolehkan” suaminya ini menerima tanggung jawab baru di posisi yang baru. Saat itu, istri saya hanya tersenyum lebar,” tulis Luhut.
Luhut mengaku siap menerima amanat tersebut dengan tanggung jawab. Hal ini mengingat tugas yang diberikan bukan hanya sekadar posisi tetapi juga pengabdian kepada negara untuk memimpin sebuah lembaga.
“Tugas ini bukan sekadar posisi, tetapi panggilan untuk mengabdi kepada negara, memberikan yang terbaik bagi bangsa. Presiden @prabowo ingin saya memimpin satu lembaga yaitu Dewan Ekonomi Nasional,” tulis Luhut.
Adapun Luhut menjelaskan, Dewan Ekonomi Nasional akan bertugas untuk memberikan saran dan rekomendasi agar program-program prioritas di bidang ekonomi bisa tercapai dengan baik. Apalagi Presiden Prabowo Subianto ingin ada percepatan dalam koordinasi dan implementasinya.
Kejutan, Prabowo Tunjuk Luhut Binsar Pandjaitan Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melantik menteri Kabinet Merah Putih pada Senin, (21/10/2024). Salah satu yang menjadi perhatian yakni kehadiran Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Adapun saat pelantikan menteri Kabinet Merah Putih, Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional. Demikian disampaikan saat pengumuman pelantikan menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara.
Mengutip Kanal News Liputan6.com, acara pelantikan diawali dengan pembacaan petikan Surat Keputusan Presiden oleh Presiden Prabowo Subianto kepada calon menteri di Istana Merdeka. Pelantikan para menteri negara berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 133/P/2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
Presiden Prabowo pun kemudian mengambil sumpah jabatan dari para menterinya.
"Bersediakah saudara-saudara diambil untuk sumpah janji menurut agama dan kepercayan masing-masing?" kata Prabowo sebelum melafalkan sumpah.
"Bersedia," jawab anggota Kabinet Merah Putih.
Berikut ini lafal sumpah yang dibacakan Presiden Prabowo dan diikuti para menteri di Istana Negara:
"Saya bersumpah, bahwa saya, akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara."
"Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab."
Kemudian, para menteri yang dilantik melakukan penandatangan yang disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Advertisement
Tugas Dewan Ekonomi Nasional
Adapun berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional, pada pasal 1 disebutkan pembentukan Dewan Ekonomi Nasional ini berfungsi memberi nasihat kepada presiden di bidang ekonomi dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasioonal serta kesiapan dalam menangani dinamika globalisasi.
Pasal 2 disebutkan kalau Dewan Ekonomi Nasional bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3 disebutkan tugas Dewan Ekonomi Nasional antara lain:
Mengkaji masalah‑masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasihat kepada Presiden untuk saran tindak lanjutnya;Menanggapi masalah ekonomi yang hidup di masyarakat untuk diajukan kepada Presiden.Melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi dari Presiden yang berkaitan dengan fungsi Dewan Ekonomi Nasional.