KPPS Adalah Ujung Tombak Pemilu: Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab

KPPS adalah kelompok penyelenggara pemungutan suara yang berperan penting dalam Pemilu. Simak tugas, wewenang dan tanggung jawab KPPS secara lengkap.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Nov 2024, 21:20 WIB
kpps adalah ©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion

Liputan6.com, Jakarta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu elemen krusial dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPPS memiliki peran yang sangat vital dalam menjamin kelancaran dan integritas proses pemilihan.

Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang KPPS, mulai dari pengertian, tugas, wewenang, hingga tanggung jawabnya dalam pemilu.


Pengertian dan Kedudukan KPPS

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Kedudukan KPPS berada di tingkat paling bawah dalam struktur penyelenggaraan pemilu, namun perannya sangatlah penting sebagai pelaksana teknis pemungutan dan penghitungan suara di lapangan.

Dalam hierarki penyelenggara pemilu, KPPS berada di bawah PPS yang berkedudukan di tingkat desa/kelurahan. PPS sendiri berada di bawah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berkedudukan di tingkat kecamatan. Struktur ini memastikan adanya pengawasan berjenjang terhadap kinerja KPPS.

Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota. Mereka dipilih dari warga masyarakat setempat yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Komposisi keanggotaan KPPS harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30% sesuai dengan prinsip kesetaraan gender dalam penyelenggaraan pemilu.


Tugas dan Tanggung Jawab KPPS

KPPS memiliki serangkaian tugas dan tanggung jawab yang krusial dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Berikut adalah rincian tugas dan tanggung jawab KPPS:

  1. Mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS
  2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan Pengawas TPS
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  5. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara
  6. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
  7. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  9. Menyampaikan surat pemberitahuan atau undangan kepada pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
  10. Melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan perbaikan dari PPS dan masukan dari masyarakat

Dalam melaksanakan tugasnya, KPPS dituntut untuk bekerja dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Mereka harus mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada pemilih, termasuk pemilih berkebutuhan khusus, untuk menjamin terpenuhinya hak pilih setiap warga negara.


Wewenang KPPS dalam Pemilu

Untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, KPPS diberikan sejumlah wewenang sebagai berikut:

  • Mengatur dan menentukan tata letak TPS
  • Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara
  • Melakukan pemeriksaan dan memastikan keabsahan dokumen pemilih
  • Memberikan surat suara kepada pemilih yang berhak
  • Melakukan penghitungan suara secara terbuka di hadapan saksi dan pengawas
  • Membuat dan menandatangani berita acara serta sertifikat hasil penghitungan suara
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  • Menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara di TPS

Wewenang ini memberikan KPPS otoritas untuk mengambil keputusan-keputusan teknis di lapangan guna memastikan kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara. Namun demikian, pelaksanaan wewenang tersebut tetap harus sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh KPU.


Proses Pembentukan dan Seleksi Anggota KPPS

Pembentukan KPPS dilakukan melalui serangkaian tahapan yang melibatkan partisipasi masyarakat. Berikut adalah proses pembentukan dan seleksi anggota KPPS:

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS oleh PPS
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
  3. Penelitian administrasi berkas pendaftaran
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi
  5. Pelaksanaan seleksi tertulis dan wawancara
  6. Pengumuman hasil seleksi
  7. Penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat
  8. Penetapan anggota KPPS terpilih
  9. Pelantikan anggota KPPS

Proses seleksi ini bertujuan untuk mendapatkan anggota KPPS yang kompeten, berintegritas, dan memahami tugas serta tanggung jawabnya. Keterlibatan masyarakat dalam proses ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pembentukan KPPS.


Persyaratan Menjadi Anggota KPPS

Untuk menjadi anggota KPPS, seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa anggota KPPS memiliki kapasitas dan integritas yang memadai dalam menjalankan tugasnya. Berikut adalah persyaratan umum untuk menjadi anggota KPPS:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
  • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
  • Berpendidikan minimal SMA atau sederajat
  • Berdomisili di wilayah kerja KPPS yang bersangkutan
  • Terdaftar sebagai pemilih
  • Tidak menjadi anggota partai politik
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Bersedia bekerja penuh waktu selama masa pemungutan dan penghitungan suara

Selain persyaratan umum tersebut, calon anggota KPPS juga harus memiliki kemampuan dan pengetahuan terkait teknis pemungutan dan penghitungan suara. Mereka diharapkan memiliki integritas, netralitas, dan komitmen untuk menjaga kerahasiaan, keamanan, serta kelancaran proses pemungutan suara.


Pelatihan dan Bimbingan Teknis bagi Anggota KPPS

Setelah terpilih, anggota KPPS akan mendapatkan pelatihan dan bimbingan teknis untuk mempersiapkan mereka dalam menjalankan tugas. Pelatihan ini mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara, antara lain:

  1. Pemahaman tentang peraturan perundang-undangan terkait pemilu
  2. Tata cara pemungutan suara
  3. Prosedur penghitungan dan rekapitulasi suara
  4. Pengisian formulir dan berita acara
  5. Penanganan situasi khusus dan penyelesaian masalah di TPS
  6. Etika dan kode perilaku anggota KPPS
  7. Penggunaan teknologi informasi dalam pelaporan hasil pemungutan suara

Pelatihan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anggota KPPS memiliki pemahaman yang sama dan mampu melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan bekal pengetahuan dan keterampilan yang memadai, diharapkan KPPS dapat menjalankan perannya secara optimal dalam menjaga integritas proses pemungutan suara.


Tantangan dan Kendala yang Dihadapi KPPS

Dalam menjalankan tugasnya, KPPS seringkali menghadapi berbagai tantangan dan kendala di lapangan. Beberapa di antaranya adalah:

  • Beban kerja yang berat dan jam kerja yang panjang, terutama pada hari pemungutan suara
  • Tekanan psikologis akibat tanggung jawab yang besar dalam menjaga keabsahan suara
  • Potensi intimidasi atau intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan
  • Keterbatasan fasilitas dan perlengkapan di beberapa TPS, terutama di daerah terpencil
  • Kesulitan dalam menangani pemilih yang bermasalah, seperti pemilih yang tidak terdaftar atau pemilih yang menggunakan hak pilih ganda
  • Risiko kesehatan, terutama saat pemilu dilaksanakan dalam situasi pandemi
  • Kompleksitas administratif dalam pengisian formulir dan pembuatan berita acara

Menghadapi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan dukungan dan perhatian khusus dari pihak penyelenggara pemilu di tingkat yang lebih tinggi. Peningkatan kesejahteraan, perlindungan hukum, dan jaminan keamanan bagi anggota KPPS juga menjadi hal yang perlu diperhatikan untuk memastikan mereka dapat bekerja dengan optimal.


Peran KPPS dalam Menjaga Integritas Pemilu

KPPS memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga integritas pemilu. Sebagai ujung tombak pelaksanaan pemungutan suara, kinerja KPPS akan sangat menentukan kualitas dan legitimasi hasil pemilu secara keseluruhan. Beberapa aspek penting peran KPPS dalam menjaga integritas pemilu antara lain:

  1. Memastikan prinsip "one person, one vote, one value" terlaksana dengan baik
  2. Menjaga kerahasiaan pilihan pemilih
  3. Mencegah terjadinya kecurangan dan manipulasi suara
  4. Melakukan penghitungan suara secara transparan dan akurat
  5. Menyelesaikan perselisihan atau sengketa pemilu di tingkat TPS
  6. Memberikan pelayanan yang adil dan setara kepada semua pemilih, termasuk pemilih berkebutuhan khusus
  7. Menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada peserta pemilu tertentu

Dengan menjalankan peran-peran tersebut secara konsisten dan profesional, KPPS turut berkontribusi dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses dan hasil pemilu. Hal ini pada gilirannya akan memperkuat legitimasi pemerintahan yang terbentuk dari hasil pemilu tersebut.


Pengawasan dan Evaluasi Kinerja KPPS

Untuk memastikan KPPS menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dilakukan pengawasan dan evaluasi kinerja secara berjenjang. Pengawasan ini melibatkan berbagai pihak, antara lain:

  • Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya hingga tingkat TPS
  • Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa
  • Pengawas TPS
  • Pemantau pemilu independen
  • Saksi peserta pemilu
  • Masyarakat umum

Pengawasan dilakukan terhadap seluruh tahapan kerja KPPS, mulai dari persiapan, pelaksanaan pemungutan suara, hingga proses penghitungan dan rekapitulasi hasil. Temuan-temuan dari hasil pengawasan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, baik melalui perbaikan administratif maupun proses hukum jika ditemukan pelanggaran serius.

Evaluasi kinerja KPPS juga dilakukan pasca pemungutan suara untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam pelaksanaan tugas. Hasil evaluasi ini akan menjadi bahan perbaikan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.


Sanksi dan Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran oleh KPPS

Sebagai penyelenggara pemilu di tingkat paling bawah, KPPS terikat oleh kode etik dan aturan hukum yang berlaku. Pelanggaran terhadap kode etik dan aturan tersebut dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian dan proses hukum. Beberapa jenis pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi antara lain:

  • Keberpihakan atau tidak netral dalam menjalankan tugas
  • Kelalaian yang mengakibatkan terganggunya proses pemungutan suara
  • Manipulasi atau pengubahan hasil penghitungan suara
  • Pelanggaran terhadap kerahasiaan pilihan pemilih
  • Penerimaan gratifikasi atau suap
  • Penggunaan kekerasan atau intimidasi terhadap pemilih atau pihak lain

Penegakan hukum terhadap pelanggaran oleh KPPS dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, melibatkan Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga proses peradilan umum untuk kasus-kasus pidana pemilu. Sanksi yang tegas dan konsisten terhadap pelanggaran oleh KPPS penting untuk menjaga integritas proses pemilu secara keseluruhan.


Inovasi dan Perkembangan Peran KPPS di Era Digital

Seiring dengan perkembangan teknologi, peran dan cara kerja KPPS juga mengalami beberapa inovasi. Beberapa perkembangan terkini dalam peran KPPS di era digital antara lain:

  1. Penggunaan aplikasi mobile untuk pelaporan hasil penghitungan suara secara real-time
  2. Implementasi sistem e-rekap untuk mempercepat proses rekapitulasi suara
  3. Pemanfaatan teknologi biometrik untuk verifikasi pemilih
  4. Penggunaan media sosial dan platform digital untuk sosialisasi dan edukasi pemilih
  5. Pelatihan online bagi anggota KPPS untuk meningkatkan efisiensi dan jangkauan
  6. Sistem pelaporan digital untuk pengawasan dan pemantauan kinerja KPPS

Inovasi-inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi, transparansi, dan efisiensi kerja KPPS. Namun, penerapannya juga harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas anggota KPPS dalam menggunakan teknologi serta penyediaan infrastruktur yang memadai, terutama di daerah-daerah yang masih terkendala akses internet.


Peran KPPS dalam Edukasi dan Sosialisasi Pemilu

Selain tugas utamanya dalam pemungutan dan penghitungan suara, KPPS juga memiliki peran penting dalam edukasi dan sosialisasi pemilu kepada masyarakat. Beberapa aspek peran KPPS dalam hal ini meliputi:

  • Memberikan informasi tentang tata cara pemungutan suara yang benar
  • Mensosialisasikan pentingnya partisipasi dalam pemilu
  • Menjelaskan hak dan kewajiban pemilih
  • Membantu pemilih memahami prosedur dan aturan di TPS
  • Menjawab pertanyaan dan memberikan klarifikasi terkait proses pemilu
  • Mendorong pemilih untuk menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan bertanggung jawab

Peran edukasi ini sangat penting terutama bagi pemilih pemula atau masyarakat yang tinggal di daerah terpencil dengan akses informasi yang terbatas. Dengan menjalankan fungsi edukatif ini, KPPS turut berkontribusi dalam meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam pemilu.


Kesejahteraan dan Perlindungan bagi Anggota KPPS

Mengingat beratnya tugas dan tanggung jawab yang diemban, perhatian terhadap kesejahteraan dan perlindungan bagi anggota KPPS menjadi hal yang sangat penting. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Pemberian honor yang layak sesuai dengan beban kerja
  2. Jaminan kesehatan dan keselamatan kerja
  3. Asuransi jiwa dan kecelakaan kerja
  4. Perlindungan hukum dalam menjalankan tugas
  5. Fasilitas dan perlengkapan kerja yang memadai
  6. Pelatihan dan pengembangan kapasitas yang berkelanjutan
  7. Penghargaan dan apresiasi atas dedikasi dalam menjalankan tugas

Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi anggota KPPS tidak hanya akan meningkatkan motivasi dan kinerja mereka, tetapi juga akan menarik minat warga masyarakat yang berkualitas untuk berpartisipasi sebagai anggota KPPS di masa mendatang.


Peran KPPS dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban TPS

Selain menjalankan tugas teknis pemungutan dan penghitungan suara, KPPS juga bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban di TPS. Beberapa aspek peran KPPS dalam hal ini meliputi:

  • Memastikan TPS bebas dari intimidasi dan tekanan pihak manapun
  • Mengatur arus pemilih untuk mencegah kerumunan dan kekacauan
  • Berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menangani gangguan ketertiban
  • Menerapkan protokol kesehatan jika pemilu dilaksanakan dalam situasi pandemi
  • Mencegah terjadinya konflik antar pendukung peserta pemilu di sekitar TPS
  • Menangani pemilih yang berperilaku tidak tertib atau mengganggu jalannya pemungutan suara

Kemampuan KPPS dalam menjaga keamanan dan ketertiban TPS akan sangat mempengaruhi kelancaran proses pemungutan suara dan kenyamanan pemilih. Oleh karena itu, anggota KPPS perlu dibekali dengan keterampilan manajemen konflik dan penanganan situasi darurat.


Penutup

KPPS memiliki peran yang sangat vital sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh KPPS tidak hanya terbatas pada aspek teknis pemungutan dan penghitungan suara, tetapi juga mencakup peran-peran strategis dalam menjaga integritas pemilu, melakukan edukasi kepada masyarakat, hingga menjaga keamanan dan ketertiban TPS.

Mengingat pentingnya peran KPPS, diperlukan perhatian dan dukungan dari berbagai pihak untuk memastikan KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan optimal. Peningkatan kapasitas, kesejahteraan, dan perlindungan bagi anggota KPPS harus menjadi prioritas dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Dengan kinerja KPPS yang profesional, berintegritas, dan berdedikasi, diharapkan proses pemilu dapat berjalan lancar, jujur, dan adil, sehingga menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang legitimate dan dipercaya oleh masyarakat. Pada akhirnya, hal ini akan berkontribusi pada penguatan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya