Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (22/10/2024).
Advertisement
Adapun saksi yang diperiksa adalah ISW selaku Direktur Utama PT Delimuda Nusantara. Dia dimintai keterangan terkait perkara TPK dan TPPU untuk tersangka korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
“Untuk tersangka TPPU saja PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations,” jelas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset terhadap tersangka korporasi PT Asset Pacific terkait kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kali ini, sebanyak Rp372 miliar berhasil diamankan petugas dari perusahaan yang masih bagian dari Duta Palma Grup itu.
“Estimasi atau perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp 372 miliar dari penggeledahan yang pertama dan yang kedua,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2024) malam.
Sita Uang Ratusan Miliar
Qohar mengulas, awalnya penyidik melakukan penggeledahan di Gedung Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada 1 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 WIB. Dari sana, tim menemukan uang tunai dengan pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 40 juta.
“Selain daripada itu, juga ditemukan uang dolar Singapura sebanyak SGD 2 juta, bila dijumlah, total dirupiahkan penggeledahan pertama semuanya berjumlah Rp 63,7 miliar, sekitar itu. Tapi kita lihat kursnya yang hari ini. Mungkin nanti kalau krusnya berubah bisa bertambah atau bisa berkurang,” jelas dia.
Kemudian pada Rabu, 2 Oktober 2024, penyidik melakukan penggeledahan Kantor PT Asset Pacific di Gedung Palma Tower lt. 22, 23, dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, tim menemukan uang tunai sebanyak Rp 149.535.000.000.
“Kemudian uang dolar Singapura, sebanyak SGD 12.514.200 dolar Singapura. Kemudian yang ketiga berupa uang dolar Amerika, sebanyak USD 700 ribu dolar AS. Yang keempat, uang yen sebanyak JPY 2000 yen,” Qohar menandaskan.
Kejagung sebelumnya juga menyita aset terkait kasus mafia minyak goreng, dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang merupakan bagian dari Duta Palma Grup. Total sebanyak Rp 450 miliar disita dan ditampilkan dalam bentuk uang tunai.
Advertisement
Pengembangan Kasus Surya Darmadi dan Raja Thamsir
Menurut Qohar, penyitaan kali ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus terpidana Bos Duta Palma Grup, Surya Darmadi dan Mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.
“Bahwa ada lima perusahaan, lima PT yang masih dalam Grup Duta Palma melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengelolaan kelapa sawit yang diduga dengan cara melawan hukum. Terhadap lima perusahaan tersebut, uang hasil yang diperoleh ada yang diteruskan, ditempatkan, disamarkan, dialihkan kelada PT Darmex Plantations,” jelas dia.
Kemudian, PT Darmex Plantation mengalihkan uang tersebut ke Surya Darmadi dan PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.
“Di mana PT tersebut adalah holding di bidang properti, di antraranya uang Rp 450 miliar yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” Qohar menandaskan.
Diketahui, lima tersangka korporasi untuk tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucuian uang di kasus mafia minyak goreng ini adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Kemudian dua tersangka korporasi untuk tindak pidana pencucian uang yakni PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations.