Liputan6.com, Jakarta Kabar heboh datang dari Raffi Ahmad. Ia dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, di Istana Negara Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024 hingga 2029, yang ditetapkan di Jakarta 21 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Advertisement
Kepada awak media, Raffi Ahmad menyatakan kesiapannya untuk mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran. Tujuannya, berkontribusi lebih nyata untuk bangsa dan negara ketika dibutuhkan.
“Ya jadi apa saja. Kita kalau diperintah untuk bangsa dan negara, kita siap,” kata suami Nagita Slavina seperti diberitakan jurnalis News Liputan6.com, Lizsa Egeham, pagi ini.
Perihal Arahan Prabowo
Raffi Ahmad mengaku telah mendapat arahan khusus dari Presiden Prabowo Subianto. Ia tengah menantikan instruksi lebih lanjut untuk berkiprah sebagai penasihat dan utusan khusus.
“Pastinya ada (arahan khusus dari Presiden Prabowo) tapi untuk diskusi lebih lanjut lagi nanti setelah pelantikan,” Raffi Ahmad menyambung. Ada tujuh utusan khusus yang dilantik RI-1.
Advertisement
Utusan Khusus Presiden Prabowo
Melansir dari Antara, Selasa (22/10/2024), selain Raffi Ahmad, ada Gus Miftah dalam daftar utusan khusus Presiden Prabowo Subianto. Berikut daftar lengkapnya:
- Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan.
- Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan.
- Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
- Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
- Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital.
- Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.
- Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Perihal Penasihat Khusus Presiden
Pelantikan sejumlah utusan khusus ini sebenarnya bukan hal mengejutkan. Mengingat sebelumnya, Presiden RI Ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Perpres itu ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024 saat menjabat Presiden.
Advertisement