Raffi Ahmad dan Gus Miftah Jadi Utusan Khusus Presiden, Seperti Ini Tugas-tugasnya

Presiden Prabowo Subianto telah melantik tujuh orang sebagai Utusan Khusus Presiden di Istana Negara Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (22/10/2024).

oleh Tim News diperbarui 22 Okt 2024, 15:46 WIB
Menilik daftar 7 penasihat khusus Prabowo, ada nama Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. (Foto: Dok. Instagram @raffinagita1717)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto telah melantik tujuh orang sebagai Utusan Khusus Presiden di Istana Negara Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (22/10/2024).

Dari tujuh orang itu, dua di antaranya Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan serta Raffi Farid Ahmad alias Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, Utusan Khusus Presiden mempunyai sejumlah tugas. Pada Pasal 17 disebutkan, pembentukan Utusan Khusus Presiden untuk memperlancar tugas presiden.

Selanjutnya, pada Pasal 18 dijelaskan Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Kemudian, pada ayat (2) dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggungjawab kepada Presiden dan pada ayat (3) disebutkan laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Berikutnya, dalam Pasal 19 ayat (1) dijelaskan pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan pada ayat (2) yakni Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Pasal 20 ayat (1) tertulis jika Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada ayat (2) disebutkan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Utusan Khusus Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dan, pada ayat (3) yaitu Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, pada Pasal 22 berbunyi; Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Dan pada Pasal 23 yaitu Masa bakti Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.

Sedangkan dalam Pasal 24 yakni Utusan Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon. Pasal 25 Utusan Khusus Presiden mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet.

Selanjutnya, pada Pasal 26 ayat (1) yaitu untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak dua Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak dua Pembantu Asisten. Dan pada ayat (2) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/ atau Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 27 berbunyi, Asisten dan Pembantu Asisten Utusan Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil dan dalam Pasal 28 ayat (1) Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

Dan ayat (2) Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

Terakhir, dalam Pasal 31 disebutkan segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.

Baca juga Gelar Kontroversial Doktor HC Raffi Ahmad Disebut saat Pelantikan di Istana


Daftar 7 Nama Utusan Khusus Presiden

Saat prosesi pelantikan berlangsung, Raffi Ahmad tampak berdiri di sebelah Gus Miftah. Pendakwah tersebut dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Pelantikan tersebut berdasarkan keputusan presiden (Keppres) Nomor 76/M tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI periode 2024-2029. (Liputan6.com/YouTube/Liputan6)

Berikut tujuh orang yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden:

1. H. Muhamad Mardiono, B.A, Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan

2. H. Setiawan Ichlas, Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan

3. K.H. Miftah Maulana Habiburrahman, S.Pd, Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan

4. Dr. (HC.) H. Raffi Farid Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni

5. H. Ahmad Ridha Sabana, S.E., M.B.A., Ph.D, Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital

6. Prof. Mari Elka Pangestu, M.Ec., Ph.D, Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan

7. Hj. Zita Anjani, S.Sos., M.Sc, Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

Infografis Kabinet Prabowo Cita Rasa Jokowi. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya