Mediasi Gagal, BPN Karawang Diminta Keluarkan Surat Pengantar Konsinyasi Terkait Pembangunan Tol Japek II

Sebelumnya, PT Jui Shin Indonesia diketahui sudah menerima konsinyasi dari lahan tiga bidang tanah yang tergusur proyek Tol Japek II

oleh Asep Mulyana diperbarui 23 Okt 2024, 02:30 WIB
Kuasa Hukum PT Jui Shin Indonesia Rizky Hariyo Wibowo memberi keterangan pers usai media di PN Karawang terkait pencairan konsinyasi proyek strategis nasional. (ist)

Liputan6.com, Karawang Proyek strategis nasional (PSN) pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II diduga menggusur lahan milik PT Jui Shin Indonesia. Mereka meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang mengeluarkan surat pengantar terkait pencairan konsinyasi.

Dugaan tergusurnya lahan tersebut disampaikan Kuasa Hukum PT Jui Shin Indonesia Rizky Hariyo Wibowo. Ia mengatakan, permintaan surat pengantar itu agar perusahaan mendapat uang konsinyasi.

Bahkan, Rizky mengatakan, konsinyasi itu sudah dilakulan oleh BPN Karawang kepada Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

"Klien kami PT Jui Shin Indonesia ingin melakukan pencairan uang konsinyasi yang dititipkan oleh BPN Karawang kepada Pengadilan Negeri Karawang sehubungan dengan proyek strategis nasional pembangunan jalan Tol Japek II. Namun dari pengadilan belum mau mencairkan uang yang dikonsinyasikan tersebut dengan alasan pihak BPN Karawang belum mau memberikan surat pengantar yang disyaratkan oleh pengadilan," ujar Rizky, saat diwawancara usai mediasi di PN Karawang, Selasa (22/10/2024).

Sebelumnya, kata Rizky PT Jui Shin Indonesia juga sudah menerima konsinyasi dari lahan tiga bidang tanah yang tergusur proyek Tol Japek II. Namun pada tiga bidang lain saat ini belum selesai menerima konsinyasi terhambat karena ada sengketa.

Ia menyebutkan, perusahaan memiliki 2 SHGB seluas 20 hektare yang terbagi atas enam bidang tanah. Tiga diantaranya sudah dapat dicairkan, akan tetapi 3 bidang tanah lainnya belum dapat dicairkan karena pengadilan mensyaratkan adanya surat pengantar dari BPN Karawang.

"Padahal masih terkait dengan konsinyasi ini kami telah memenangkan perkara ini sampai dengan berkekuatan hukum tetap, dimana jelas dalam rasio decidendinya pengadilan negeri sampai dengan mahkamah agung sepakat bahwa Klien kami lah pemilik yang sah dan berhak terhadap SHGB tersebut, karenanya menjadi pertanyaan ketika BPN Karawang masih juga belum mau mengeluarkan Surat pengantar yang diminta. Sehingga kami juga ingin tegaskan kepada BPN Karawang untuk jangan mempersulit,” ujanrya.


Putusan Pengadilan

Pada agenda mediasi di PN Karawang kali ini, pihaknya mengaku belum mendapat hasil, karena BPN tidak mau mengeluarkan pengantar. Padahal secara hukum konsinyasi bisa dikeluarkan apa bila ada putusan pengadilan yang menyatakan tanah itu milik perusahaan atau surat pengantar dari BPN untuk pencairan konsinyasi.

Menurutnya, surat pengantar tersebut bersifat memvalidasi terhadap kepemilikan tanah.

"Sementara klien kami sudah memiliki 2 sertifikat yang didapat secara sporadik dan itu sudah sah pengujiannya, dan sudah pernah diuji dalam pertimbangan hukum hakim, toh buktinya 3 bidang pertama dari 6 bidang tanah sudah bisa dicairkan kok. Kalau putusan pengadilan sudah inkracht, dan SHGB klien kami masih eksis dan sah bahkan ini sudah tervalidasi secara hukum berdasarkan putusan pengadilan seharusnya sudah cukup ya, artinya BPN Karawang seharusnya tidak punya lagi alasan untuk meragukan itu, saya juga heran kenapa BPN tidak mau memberikan surat pengantar itu," imbuhnya.

Rizky menegaskan, persoalannya sudah selesai secara hukum terkait kepemilikan tanah PT Jui Shin Indonesia, namun pihak BPN masih mempersulit PT Jui Shin Indonesia untuk menerima haknya berupa uang konsinyasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya