Rawan Penyelewengan, Puskaptis Banyuwangi Minta Bawaslu Stop Bansos di Musim Kampanye

Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) Banyuwangi, meminta Bawaslu Banyuwangi agar mengeluarkan surat Imbauan kepada pemerintah daerah setempat untuk sementara menghentikan bantuan sosial dan bantuan dana hibah APBD Banyuwangi hingga selesainya gelaran pilkada tahun 2024.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 25 Okt 2024, 08:00 WIB
Direktur Pusat kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis Banyuwangi, Amrullah (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

Liputan6.com, Banyuwangi - Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) Banyuwangi, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banyuwangi. Kedatangan mereka dalam rangka meminta Bawaslu Banyuwangi agar mengeluarkan surat imbauan kepada pemerintah daerah setempat, agar untuk sementara menghentikan bantuan sosial dan bantuan dana hibah APBD Banyuwangi hingga selesainya gelaran pilkada tahun 2024.

Menurut Amrullah selaku Direktur Pusat kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis Banyuwangi, bansos dan bantuan hibah APBD 2024 rawan disalahgunakan oleh salah satu paslon bupati Banyuwangi yang merupakan calon petahana untuk mendapatkan simpati dari masyarakat.

Jenis bantuan tersebut diantaranya insetif guru ngaji, insentif RT RW, hibah ormas, hibah pokmas, hibah pembangunan sarana ibadah, hibah kepada kelompok tani dan hibah kepada nelayan. “Di mana jumlah anggaran tersebut kita perkirakan mencapai 200 miliar,” ujar Amrullah, Rabu (23/10/2024).

Sementara itu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banyuwangi Luqman Wahyudi mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu secara internal bersama pimpinan yang lain. Tujuannya untuk memastikan apakah benar danah hibah tersebut disalahgunakan oleh salah satu paslon atau tidak. “Jika itu benar untuk kepentingan paslon, maka akan kita lakukan penegakan hukum berdasarkan aturan yang ada. Terlebih dalam kampanye tak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, sebab hal tersebut bisa terancam pidana,” tegas Luqman Wahyudi.

Lebih lanjut Luqman menambahkan, salah satu larangan kampanye dalam UU pilkada, tepatnya pasal 69 dijelaskan, kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah karena bisa diancam pidana. “Sebab itu kami mengimbau agar paslon maupun timnya tidak menggunakan fasilitas negara dalam melakukan kampanye,” pungkasnya.

Infografis 3 Calon Gubernur Perempuan Bertarung di Pilkada Jatim 2024 (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya