Polda Konawe Selatan Turun Tangan Selidiki Penanganan Kasus Guru Honorer Supriyani

Ada dugaan, pengambilan barang bukti berupa sapu ijuk bukan dilakukan penyidik Polsek Baito, melainkan diambil langsung orang tua korban di sekolah secara diam-diam.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 23 Okt 2024, 11:58 WIB
Supriani, Seorang guru di Konawe Selatan, masuk penjara karena tak mampu bayar Rp 50 juta usai dituduh menganiaya bocah SD hingga mengalami luka memar.

 

Liputan6.com, Konawe Selatan - Kasus guru Supriyani di Konawe Selatan menjadi perhatian banyak orang. Guru honorer itu disangka melakukan penganiayaan terhadap siswanya hingga dirinya ditahan. Atas kasus itu, Kapolda Sultra menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan terjadinya pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus itu. 

Wakil Kepala Polda Sultra Brigadir Jenderal Polisi Amur Chandra Juli Buana di Kendari, Rabu (23/10/2024) mengatakan, pembentukan tim internal itu dilakukan sebagai bentuk respons dari beredarnya informasi di masyarakat terkait dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan jajaran Kepolisian Sektor Baito.

"Terkait dengan isu-isu yang lain (dugaan pelanggaran prosedur), masih kami dalami. Kami dari Polda (Sultra) sudah menurunkan tim untuk mencari pembuktian terhadap isu-isu yang beredar," kata Amur Chandra.

Dia mengatakan bahwa tim internal tersebut juga akan mendalami pengambilan barang bukti berupa sapu ijuk yang diduga bukan dilakukan penyidik Polsek Baito, melainkan diambil langsung orang tua korban di sekolah secara diam-diam.

"Itu juga masih kita dalami semua. Tetapi, yang pasti dalam berkas perkara, semua sudah kami sampaikan kepada pihak kejaksaan. Pembuktian secara materiil juga dinilai sudah cukup oleh kejaksaan, nanti di pengadilan itu bisa dikupas lagi," ujarnya.

Wakapolda berharap hasil kerja dari tim internal yang dibentuk polda dapat segera diketahui agar dapat meluruskan seluruh informasi yang beredar.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita ketahui hasilnya dan kita sampaikan kepada masyarakat," tambahnya.

 


Tidak Ditemukan Jalan Damai

Sebelumnya, seorang guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, bernama Supriyani dilaporkan oleh salah satu orang tua murid kelas 1 atas dugaan penganiayaan ke Polsek Baito pada 25 April 2024.

Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan juga menempuh upaya mediasi bersama dengan pemerintah setempat. Namun, jalan damai tidak ditemukan sehingga pihak kepolisian meningkatkan status ke penyidikan, serta melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan atau P21.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya