Korban Penyerobotan Lahan di Tangerang Kecewa Penahanan Kades Ditangguhkan

Bagi Nurmalia dan keluarga, bebasnya kembali Tumpang menjadi pukulan hebat. Sebab, warga desa menganggap Tumpang sudah bebas dan kebal terhadap hukum.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 23 Okt 2024, 13:05 WIB
Ilustrasi penjara (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Nurmalia, Korban pemalsuan surat tanah yang diduga dilakukan Timpang, Kepala Desa (Kades) Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, Tangerang, mengaku sedih dan kecewa mendengar penahanan sang Kades ditangguhkan dan ditugaskan kembali.

"Rasanya sakit, nyesek, sekaligus lelah. Kami sudah habis habisan mencari keadilan, menuntut hak kami rakyat kecil yang diserobot. Kok bisa dia bebas jadi Kades lagi?” kata Nurmalia, Rabu (23/10/2024).

Dia mengaku, melihat sendiri Tumpang, Kades Wanakerta yang kini statusnya masih tersangka di Polda Banten tersebut, berkeliling menemui warga, dengan mengenakan pakaian dinas aparat desa. Dia pun mengaku merasa diintimidasi, sebab dapat omongan pengancaman dari sang aparat desa tersebut.

"Rumah Nurmalia akan saya robohkan, diratakan pake buldoser," kata Nurmalia mengutip perkataan Tumpang.

Bagi Nurmalia dan keluarga, bebasnya kembali Tumpang menjadi pukulan hebat. Sebab, warga desa menganggap Tumpang sudah bebas dan kebal terhadap hukum. 

"Pendukung Tumpang mengumumkan jika Kades sudah bebas. Orang kampung menganggap dia sudah bebas, dia kebal hukum dan tidak bisa dipenjara, padahal korbannya sudah banyak, kami salah satunya," kata Nurmalia.

Padahal sebenarnya, Tumpang masih berstatus tersangka dan penahanannya hanya ditangguhkan karena alasan sakit sesak napas. Menanggapi hal ini, Kasubdit II Harda dan Bangda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Mirodin mengatakan akan melakukan pengecekan ke lapangan terkait aktivitas kepala Desa Wanakerta.

"Akan kami cek," ujar Mirodin saat dihubungi, Senin petang 21 Oktober 2024.

Seperti diketahui sebelumnya, saat ini dugaan penyerobotan lahan milik warga yang diduga dilakukan oleh Kades Tumpang, sudah masuk dalam P19, atau berkas tengah di lengkapi.

“P19, jadi berkas perkara tetap berlanjut. Meski saat ini statusnya penangguhan penahanan, berkas tetap berlanjut dan yang bersangkutan wajib lapor, sampai nanti pemberkasannya itu dinyatakan lengkap oleh Kejasakaan, baru kita kirim tersangka dan barang buktinya ke sana,”ungkap Mirodin.


Diduga Berkeliling Temui Warga

Kepala Desa (Kades) Wanakerta non aktif, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, yang didug terlibat penyerobotan akta tanah milik warganya, ditangguhkan penahannya dengan alasan sakit. Meski begitu, di media sosial beredar, bila kades non aktif malah berkeliling bertemu dengan warga mengenakan pakaian dinas.

“Beberapa minggu lalu, karena mengeluh sakit, sesak nafas, pingsan, jadi ditangguhkan masa penahannya. Namun, berkas penyidikannya tetap berlanjut,”ungkap Kasubdit II Harda dan Bangda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Mirodin, Senin (21/10/2024).

Pihak keluarga pun sempat menunjukkan surat keterangan atau riwayat medis yang bersangkutan karena sakitnya tersebut. Hingga akhirnya dia pingsan di tahanan Polda Banten.

Saat itu, Tumpang, Kades Non-aktif tersebut langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk upaya pengobatan. Hingga akhirnya mendapat penangguhan penahanan. Lalu, diwajibkan lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Meski begitu, beredar di media sosial, diduga bersangkutan berkeliling mengenakan seragam dinas berinteraksi dengan warganya.

“Kami cek dulu, karena kan kemarin kita tangguhkan karena dia berobat. Dia juga wajib lapor, Senin dan Kamis, kita akan cek lagi,” ujar Mirodin. 

Sementara di lain pihak, Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa memastikan, bila Kades Wanakerta saat ini masih dijabat sementara oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kades Wanakerta.

“Masih Plt sampai dengan hari ini,” singkatnya.

Seperti diketahui sebelumnya, seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Tangerang, Banten ditangkap aparat kepolisian karena dugaan pemalsuan dokumen tanah milik warganya. Penangkapan Kepala Desa Wanakerta, itu dibenarkan Kasubdit II Harta Benda dan Bangunan Tanah Direktorat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten AKBP Mirodin. 

"(Penangkapan) atas kasus membuat surat atau dokumen tanah tidak benar atau surat palsu," ujarnya, Jumat, 20 September 2024.


infografis

Infografis Klaim Temuan Lahan IKN Nusantara Bukan Tanah Negara. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya