Wiranto, Luhut, hingga Terawan Resmi Jadi Penasihat Khusus Presiden, Apa Saja Tugasnya?

Penasihat Khusus adalah individu yang dipilih oleh Presiden untuk memberikan pandangan dan masukan strategis mengenai isu-isu tertentu. Berikut tugas dari Penasihat Khusus Presiden.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Okt 2024, 20:00 WIB
Jabatan baru Mantan Menkes Terawan Agus Putranto di Pemerintahan Prabowo. (Dok Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah melantik para Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Pelantikan Penasihat Khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 140/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden. Adapun para Penasihat Khusus yang dilantik oleh Presiden Prabowo adalah:

 

  1. Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto
  2. Penasihat Khusus Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Luhut Binsar Pandjaitan
  3. Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan, Dudung Abdurachman.
  4. Penasihat Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro.
  5. Penasihat Khusus Presiden Urusan Energi, Purnomo Yusgiantoro
  6. Penasihat Khusus Presiden Khusus Bidang Haji, Muhadjir Effendy
  7. Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Nasional, Terawan Agus Putranto

Lalu, apa saja tugas mereka sebagai Penasihat Khusus Presiden? Berikut penjelasannya.

Penasihat Khusus adalah individu yang dipilih oleh Presiden untuk memberikan pandangan dan masukan strategis mengenai isu-isu tertentu, seperti politik, keamanan, kesehatan, dan ekonomi.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, Penasihat Khusus dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.

  1. Penasihat Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
  2. Dalam pelaksanaan tugasnya, Penasihat Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
  3. Laporan pelaksanaan tugas Penasihat Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Pengangkatan dan pembidangan tugas Penasihan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Selain itu, Penasihan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

Masih berdasarkan Perpres tersebut, hak keuangan dan fasilitas bagi Penasihan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.

Sedangkan untuk masa baktinya, Penasihat Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.

 


Istana: Wantimpres Berbeda dengan Penasihat Khusus Presiden

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan kerja Kantor Komunikasi Presiden usai dilantik Presiden Jokowi. (Liputan6.com/M Radityo Priyasmoro)

Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi menjelaskan bahwa Penasihat Khusus Presiden berbeda dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Pasalnya, Wantimpres merupakan lembaga negara yang memiliki struktur sendiri.

"Wantimpres RI itu sebuah lembaga negara sendiri. Berbeda dengan Penasihat Presiden," kata Hasan kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).

Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden berkoordinasi langsung dengan Presiden RI Prabowo Subianto. Penasihat Khusus dapat memberikan masukan ataupun pendapat kepada Prabowo sesuai dengan bidang masing-masing.

"Namanya juga dibakukan di dalam UU dengan nama Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia," ujar Hasan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya