Bejat, Guru Ngaji di Bandar Lampung Cabuli 4 Muridnya

Polisi menyebut, perbuatan tercela itu berlangsung sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024.

oleh Ardi Munthe diperbarui 24 Okt 2024, 20:00 WIB
Afif Jauhari (44), tersangka pencabulan empat anak di bawah umur di lingkungan TPA di Bandar Lampung. Foto : (Liputan6.com/Ardi).

Liputan6.com, Lampung - Seorang guru mengaji di Kota Bandar Lampung diringkus polisi lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap empat muridnya sendiri yang masih di bawah umur. Polisi menyebut, perbuatan tercela itu berlangsung sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024. 

Pelaku yang bernama Afif Jauhari (44) itu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Afif merupakan seorang guru di Taman Pendidikan Al Quran (TPA) Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, kota setempat.  

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto menerangkan bahwa tersangka Afif diringkus polisi di kediamannya tanpa perlawanan, pada Selasa (22/10/2024).

"Tersangka Afif kami amankan pada Selasa kemarin, penangkapan berlangsung lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif," kata Kompol Mukhammad Hendrik kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).

Dia menerangkan, kasus itu baru terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orangtuanya karena mengalami tindak pencabulan.

Dari pengakuan tersebut, korban kerap dicium serta dipegang bagian vitalnya oleh tersangka ketika selesai belajar mengaji di TPA setempat. 

Mengetahui peristiwa asusila itu menimpa buah hatinya, orangtua korban pun langsung melapor ke Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan serangkaian penyelidikan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim kami, terungkap bahwa tersangka ini telah melakukan perbutan cabul sejak awal tahun 2023 terhadap muridnya sebanyak empat orang kisaran usia 9 hingga 11 tahun," bebernya.

Hendrik melanjutkan, modus yang dilakukan tersangka ini dengan cara menarik tangan siswanya kemudian mencium pipi serta memegang bagian intim para korban. Aksi bejat itu berlangsung di sekitaran TPA saat kegiatan mengaji selesai. 

Selain tersangka, polisi pun mengamankan sejumlah pakaian yang digunakan korban ketika peristiwa tercela itu berlangsung. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara, kami akan segera melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya