Kemenkeu Langsung di Bawah Presiden, Ekonom: Tak Terlalu Berdampak

Tak ada dampak signifikan dari perubahan aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dibawahi langsung oleh presiden.

oleh Arthur Gideon diperbarui 23 Okt 2024, 18:00 WIB
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto (tengah depan) bersama dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama dengan para menteri Kabinet Merah Putih yang baru saja dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 21 Oktober 2024. (AP Photo/Achmad Ibrahim)

Liputan6.com, Jakarta - Terjadi perubahan nomenklatur dalam Kabinet Merah Putih yang disusun oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam nomenklatur baru ini, posisi Kementerian Keuangan tidak lagi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tetapi langsung berkoordinasi dengan presiden.

Chief Economist & Head of Research Mirae Asset Sekuritas Rully Arya Wisnubroto menilai, tak ada dampak signifikan dari perubahan aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dibawahi langsung oleh presiden.

“Hal ini sebenarnya masih belum pasti dampaknya seperti apa, dan saya pribadi merasa tidak terlalu banyak berbeda dalam jangka pendek,” kata Rully dikutip dari Antara, Rabu (23/10/2024).

Penentu sikap pasar hingga sejauh ini masih ditentukan oleh sosok Sri Mulyani Indrawati. Dengan kembali ditunjuknya mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu sebagai Menteri Keuangan di Kabinet Merah Putih, pelaku pasar mendapatkan rasa kepastian soal kondisi fiskal negara.

“Dan memang dalam jangka pendek juga banyak faktor global yang berdampak besar,” tambahnya.

Rully berpendapat hal yang perlu menjadi perhatian Presiden RI Prabowo Subianto saat ini adalah mengomunikasikan dengan detail target 100 hari pertama jabatannya terkait upaya mencapai pertumbuhan 8 persen.

Prabowo juga disebut perlu merinci strategi peningkatan penerimaan pemerintah, mengingat target pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dipatok hingga mencapai Rp3.005,1 triliun.

 


Landasan Perubahan

Prosesi pelantikan para menteri dalam Kabinet Merah Putih dilaksanakan pada Senin (21/10/2024) pagi. (AP Photo/Achmad Ibrahim)

Perubahan aturan kedudukan Kemenkeu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

Pasal 26 Ayat 1 beleid itu menyebutkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan tujuh kementerian teknis, di mana Kemenkeu tidak termasuk di dalamnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan kedudukan Kemenkeu di pemerintahan Prabowo langsung di bawah komando presiden.

Perubahan itu mempertimbangkan lingkup tugas dan fungsi kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani.

“Serta kapasitas kewenangannya telah melaksanakan koordinasi dan pengendalian yang sifatnya lintas sektor,” ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya