Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi komoditas timah masih bergulir. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Sandra Dewi kembali dihadirkan sebagai saksi untuk menguak aliran dana dari salah satu terdakwa, yakni Harvey Moeis yang tak lain adalah suaminya sendiri.
Dalam kesempatan tersebut, Sandra memberikan penjelasan soal aliran dana Rp3,15 miliar. Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya apakah Sandra pernah menerima transfer uang sebesar Rp3,15 miliar dari Harvey yang ditranfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE), tempat penukaran uang milik Helena Lim salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi timah tersebut pada tahun 2019.
Advertisement
Sandra pun membenarkan adanya transfer dana tersebut. Namun ia menjelaskan bahwa uang tersebut terkait dengan urusan rumah, yang merupakan hasil transfer dari suaminya.
"Itu untuk urusan rumah, pernah," jawab Sandra.
Sandra mengungkap, dana transfer dari sang suami digunakannya untuk melunasi cicilan rumah yang uang mukanya sudah dibayarkan oleh Sandra Dewi.
"Suami saya mencicil, sebagian dari rumah karena saya yang membayar uang muka. Kemudian sisanya suami saya yang mencicil dan Rp3,15 miliar itu adalah pelunasan terakhir," sambung dia.
Sandra memastikan, secara pribadi dirinya tidak punya utang dan hububungan bisnis apapun dengan perusahaan penukaran uang PT QSE atau Helena Lim sebagai pemiliknya. Keterlibatan PT QSE hanya sebagai fasilitator penukaran uang yang dilakukan Harvey Moeis sebelum ditransfer ke dirinya.
Guna mencocokkan bukti tranfer, Sandra dan JPU mendekat ke arah Hakim. Adapun bukti transfer yang digelar JPU di hadapan Hakim menunjukkan telah terjadi transfer dana pada tanggal 21 Juni 2018, dengan total tiga transaksi yang mencakup Rp 1,05 miliar, Rp 1 miliar, dan Rp 100 juta.
"Nominalnya sama seperti yang disebutkan tadi?" tanya hakim
"Sama, iya betul," jawab Sandra.
Soal Transfer
Selain transfer Rp3,15 miliar, JPU juga sempat menyinggung tentang transfer Rp10 miliar yang dilakukan Sandra Dewi ke Anggraeni, Komisaris PT Refined Bangka Tin (RBT) sekaligus istri Suparta, Direktur Utama PT RBT.
Sandra mengaku hal itu adalah benar. Dia pernah mengirimkan danq terkait kepada PT RBT, perusahaan yang diwakili oleh suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam perkara dugaan korupsi sektor timah tersebut.
Namun Sandra Dewi memastikan, transfer Rp10 miliar tersebut merupakan uang pinjaman pribadi dirinya kepada Anggraeni dan tidak terkait transferan Harvey Rp3,15 miliar.
Advertisement
Utang Klien
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Sandra Dewi mengatakan Rp10 miliar adalah utang kliennya pada tahun 2019. Sementara transfer sebesar Rp3,15 miliar yang dibahas dalam persidangan terjadi pada tahun 2018.
"Utang (Rp10 miliar ke Angraeni) itu 2019. (Sedangkan) uang itu (Rp3,15 miliar), itu di tahun 2018," jelas kuasa hukum Sandra Dewi menambahkan.