Cek Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini Kamis 24 Oktober 2024

Pada hari ini, Kamis (24/10/2024) kebijakan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan dengan beberapa aturan yang perlu diperhatikan oleh pengendara roda empat atau lebih.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 24 Okt 2024, 07:00 WIB
Pada hari ini, Kamis (24/10/2024) kebijakan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan dengan beberapa aturan yang perlu diperhatikan oleh pengendara roda empat atau lebih. (Liputan6.com/Ratu Annisa)

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta hingga saat ini masih terus berupaya mengatasi masalah kemacetan yang kian hari kian memburuk. Salah satu kebijakan yang diterapkan untuk mengurangi kemacetan adalah sistem ganjil genap.

Pada hari ini, Kamis (24/10/2024) kebijakan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan dengan beberapa aturan yang perlu diperhatikan oleh pengendara roda empat atau lebih.

Kendaraan dengan nomor pelat ganjil (angka terakhir 1, 3, 5, 7, 9) diizinkan melintas pada tanggal ganjil. Sedangkan pelat genap (angka terakhir 0, 2, 4, 6, 8) diizinkan pada tanggal genap atau tepatnya pada hari ini, Kamis (24/10/2024).

Jangan sampai lupa, peraturan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional dan tanggal merah, serta tidak diterapkan pada akhir pekan, yaitu hari Sabtu dan Minggu.

Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sedangkan, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan perubahan dari Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.

Sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap telah diterapkan di seluruh titik yang ditentukan sejak 13 Juni 2022. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan, serta mengatasi masalah kemacetan dan polusi di Jakarta. 


Tips Berkendara di Tengah Penerapan Ganjil Genap

Ganjil genap Jakarta kembali berlaku hari ini, Senin (7/10/2024). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

1. Perencanaan Perjalanan:

- Sebelum berangkat, pastikan untuk memeriksa jadwal dan rute perjalanan. Gunakan aplikasi peta digital untuk mencari rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap.

2. Manfaatkan Transportasi Umum:

- Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta atau MRT yang tidak terpengaruh oleh kebijakan ganjil genap.

3. Carpooling:

- Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki tujuan serupa dapat menjadi solusi untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

4. Jadwal Fleksibel:

- Jika memungkinkan, atur jadwal kerja atau kegiatan lain di luar jam penerapan ganjil genap untuk menghindari kemacetan.

5. Gunakan Kendaraan Bebas Ganjil Genap:

- Memanfaatkan kendaraan yang dikecualikan dari aturan, seperti sepeda motor atau kendaraan listrik, bisa menjadi alternatif yang efektif.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara.

Dengan memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, serta menerapkan tips berkendara yang efektif, pengendara dapat berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang lebih lancar dan efisien.

Tetaplah waspada dan bijak dalam memilih moda transportasi agar perjalanan Anda di Jakarta tetap nyaman dan aman.


26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Arus kendaraan saat melintas di ruas Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (27/4/2022). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, sistem ganjil genap yang diberlakukan pada 13 ruas jalan di Jakarta akan ditiadakan saat libur Lebaran atau selama tujuh hari, yakni mulai 29 April 2022, lalu lanjut 1-6 Mei 2022. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari


Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Suasana lalu lintas kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanan

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya