Liputan6.com, Banyumas - Setelah melancarkan aksi perampokan awal Oktober 2024 lalu, Brian (26 th) masih sempat mengurus prosesi pernikahannya. Namun rencana pernikahannya ambyar setelah polisi menangkapnya saat mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap empat buronan pelaku perampokan di Kecamatan Kemranjen yang terjadi pada hari Jumat (4/10/24) pukul 01.30 WIB. Mereka yakni THR (30), EAD alias Rico (33), RP (25), dan BYP alias Brian (26).
Baca Juga
Advertisement
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menyampaikan penangkapan empat buron ini merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku yang telah tetangkap, yaitu OA (25) warga Kecamatan Sokaraja dan ABD (25) warga Donggala Sulawesi Tengah.
"Empat DPO berhasil kami tangkap di wilayah yang berbeda," kata dia.
Pelaku berinisial THR (30) merupakan warga Kecamatan Kembaran, EAD alias Rico (33) warga Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan Lampung dan RP (25) warga Kecamatan Purwokerto Utara ditangkap di Lampung.
Sedangkan BYP alias Brian (26) warga Kecamatan Sokaraja ditangkap saat mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kalibagor, Kabupaten Banyumas.
Simak Video Pilihan Ini:
Perampok Tak Segan Lukai Korban dengan Golok
Perampokan ini terjadi pada hari Jumat (4/10/24) pukul 01.30 WIB. Mereka masuk lewat jendela rumah. Mereka mengikat korban bernama Aris (36) yang sedang tidur bersama anak perempuannya.
Ia terbangun dalam keadaan tangan terikat ditodong pisau di leher. Satu pelaku lagi memegang tangan korban yang diikat, sedangkan satu pelaku lainnya memegang kaki korban sambil mengancam korban untuk tidak berteriak.
Selanjutnya tiga pelaku lain masuk kamar tidur istri korban. Mereka mengancam istri korban mengunakan pisau ke arah perut.
Korban diam-diam berhasil melepas ikatan tali di tangannya dan lari keluar rumah sambil meminta tolong warga. Setelah itu, Aris masuk lagi ke dalam rumah sambil membawa bambu untuk menyelamatkan istrinya bersama dengan Sudiro, tetangganya.
Advertisement
Pelaku Ditangkap Warga
Mereka menghalau pelaku hingga terjadi perkelahian. Sudiro mengalami luka sabetan golok di bagian tangan, kepala, dan punggung. Pelaku berusaha melarikan diri, namun pelaku OA dan AND bisa dilumpuhkan warga.
"Modusnya para pelaku masuk rumah korban Aris melalui jendela samping rumah, melumpuhkan korban dengan mengikat tangan, mengancam mengunakan golok, melukai korban," ujar Kasat Reskrim.
Aris mengalami luka sayat di leher, sedangkan istrinya mengalami bibir pecah dan luka memar di pipi. Sementara Sudiro mengalami luka robek dibagian kepala, punggung dan tangan akibat sabetan golok.
Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas. Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Daihatsu Luxio R-1187-RA warna Hitam, dua buah golok, dua buah tali berwarna putih, dua buah jemper warna hitam dan putih, satu buah kaos warna hitam, satu buah celana jeans warna biru, dua buah celana pendek warna hitam dan coklat serta satu buah lakban.
"Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," ucapnya.