Menguak Kasus Suap Hakim dalam Putusan Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung mengungkap dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, dengan bukti kuat melibatkan tiga hakim dan satu pengacara.

oleh Muhammad Ali diperbarui 24 Okt 2024, 06:53 WIB
Ketiga hakim tersebut adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Dugaan adanya ketidakberesan dalam amar putusan Gregorius Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan, perlahan-lahan terungkap. Investigasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya praktik suap atau gratifikasi dalam penyusunan putusan tersebut.

Sebanyak tiga hakim telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara satu pengacara diduga sebagai pemberi suap.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa bukti-bukti tersebut ditemukan setelah penyidik Jampidsus menggeledah beberapa apartemen dan rumah di Jakarta, Surabaya, dan Semarang.

"Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan terdakwa Ronald Tannur melibatkan suap kepada hakim ED, AH, dan M oleh pengacara LR," kata Qohar pada Rabu (23/10/2024).

Ada enam lokasi penggeledahan yang dilakukan. Pertama, di kediaman pengacara LR di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura, serta catatan transaksi aliran dana yang dilakukan oleh LR.

Kemudian, di apartemen milik LR di Menteng Eksekutif Tower Palem, ditemukan uang tunai dengan nilai total mencapai Rp2.126.000.000, serta dokumen terkait penukaran valuta asing dan catatan pemberian uang.

Penggeledahan ketiga dilakukan di apartemen ED di Gunawangsa Surabaya, di mana ditemukan uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk ringgit Malaysia.

Di rumah ED di Semarang, penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk dolar Amerika dan Singapura.

 


Temuan di Apartemen Lainnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar sesaat sebelum menyampaikan keterangan terkait penangkapan sekaligus penahanan tiga tersangka Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024) malam. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selanjutnya, di apartemen HH di Ketintang, Surabaya, ditemukan uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk yen Jepang. Terakhir, di apartemen M di Gunawangsa, Tidar, Surabaya, penyidik menemukan sejumlah mata uang asing dan barang bukti elektronik.

Temuan ini mengungkap jaringan suap yang diduga mempengaruhi putusan hukum, menambah dimensi baru dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.

 


Infografis

Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya