3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Terkait Suap, Kejagung Dalami Keterlibatan Ronald Tannur

Kejagung saat ini sedang mendalami sejumlah alat bukti yang disita, salah satunya uang tunai berjumlah miliaran rupiah dari berbagai jenis mata uang.

oleh Muhammad Ali diperbarui 24 Okt 2024, 08:07 WIB
Ketiga hakim tersebut yang memberi vonis bebas pada terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

“Betul,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ketika dihubungi awak media di Jakarta, Rabu 23 Oktober 2024.

Akan tetapi, ia enggan membeberkan detail kasus yang berkaitan dengan penangkapan ketiga hakim tersebut. Ia menyebut penangkapan itu terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Sementara itu, Direktur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya akan mendalami kemungkinan keterlibatan Ronald Tannur ataupun keluarganya dalam kasus dugaan suap untuk memuluskan vonis bebas Ronald.

Pernyataan itu merupakan tanggapan kepada awak media terkait dengan kemungkinan apakah ayah Ronald Tannur yang merupakan anggota DPR nonaktif Edward Tannur juga terlibat dalam kasus ini.

"Ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross check (periksa kembali). Tentu kami klasifikasi berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," kata dia dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Qohar menegaskan, pihaknya saat ini sedang mendalami sejumlah alat bukti yang disita, salah satunya uang tunai berjumlah miliaran rupiah dari berbagai jenis mata uang.

"Kami tentu bekerja berdasarkan alat bukti yang saya sampaikan, yaitu alat bukti dokumen, elektronik, uang tunai, termasuk bukti melakukan penukaran mata uang asing. Yang dinyatakan tadi, sabar. Nanti pada saatnya akan kami ungkap. Ini belum tahapannya," kata dia yang dikutip dari Antara.

 


Tetapkan 4 Tersangka

Ketiga hakim yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Kejagung, kini sudah ditetapkan menjadi tersangka suap atau gratifikasi. (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur.

Empat tersangka itu adalah ED, HH, dan M selaku hakim yang menjatuhkan vonis tersebut dan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.

"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, HH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," kata dia.

Tiga hakim tersebut pun kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, Rabu siang. Sementara itu, tersangka LR ditangkap di Jakarta.

Usai pemeriksaan, keempatnya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk pengacara LR selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 jo. Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sementara itu, pengacara LR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.


Infografis

Infografis Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya