Pengusaha Tolak Upah Buruh Naik 10% di 2025: Sesuai Aturan Saja!

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) berharap penetapan upah minimum dapat mengikuti formula yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Pengupahan

oleh Tira Santia diperbarui 24 Okt 2024, 12:15 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal saat berorasi di depan para buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11/2020). Massa buruh dari berbagai serikat pekerja tersebut menggelar demo terkait penolakan pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dan upah minimum 2021. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Serikat buruh di Indonesia menuntut kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 sebesar 8-10 persen. Untuk menyuarakan tuntutannya, para buruh akan melakukan aksi demo pada Kamis, 24 Oktober, di depan Istana Negara.

Jika tuntutan tersebut tidak direspon oleh Menteri Tenaga Kerja dan pemerintahan baru, serikat buruh mengancam akan melakukan mogok nasional secara konstitusional dengan menghentikan produksi.

Menanggapi hal itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak apa yang diinginkan buruh. Ia berharap penetapan upah minimum dapat mengikuti formula yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Pengupahan.

"Penetapan Upah Minimum harus disesuaikan dengan sistem dan peraturan yang berlaku demi mewujudkan kepastian hukum," kata Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani, kepada Liputan6.com, Kamis (24/10/2024).

Variabel Penghitungan Upah Minimum

Shinta menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 88 D, formula perhitungan upah minimum memperhitungkan beberapa variabel di tingkat provinsi, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Untuk variabel Indeks Tertentu, ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Selain itu, Shinta menegaskan bahwa upah minimum berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun dapat mendiskusikan kenaikan upah berdasarkan Struktur dan Skala Upah (SUSU) di perusahaan, dengan mempertimbangkan kinerja perusahaan.

APINDO secara aktif melakukan edukasi dan komunikasi kepada seluruh anggotanya dalam menyusun dan melaksanakan SUSU sesuai dengan regulasi yang ada.

"Atas dasar pertimbangan tersebut, tuntutan kenaikan upah harus merujuk pada formula perhitungan upah dan tidak dapat serta-merta berpatokan pada persentase tertentu, tetapi harus melalui mekanisme yang berlaku," pungkas Shinta.


Amankan Demo Buruh di Patung Kuda, 1.270 Personil Dikerahkan

Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sejumlah elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat pada Kamis (24/10/2024). 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut, kepolisian mengerahkan 1.270 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa.

"Personel yang dilibatkan dalam pengambilan berjumlah 1.270 personel," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, personel gabungan disebar ke beberapa titik. Diantaranya, disekitar kawasan Monas. "Sasaran pengamanan area Monas Jakarta," ucap dia.

Ade Ary mengatakan, kepolisian juga menyiapkan rekayasa lalulintas di sekitar lokasi unjuk rasa. Namun, pemberlakuan bersifat situasional dengan melihat eskalasi di lapangan.

"Apabila jumlah massa dan eskalasi meningkatkan maka diadakan penutupan jalan, apabila jumlah massa tidak banyak, lalin normal seperti biasa," ucap dia.

Lebih lanjut, Ade Ary mengimbau kepada peserta unjuk rasa untuk tetap berpedoman pada regulasi sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Silahkan sampaikan aspirasi secara sejuk dan damai, tidak ada ujaran kebencian dan provokatif yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas," ucap dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya