Penyebab Raksasa Tekstil Sritex Divonis Pailit

Permohonan PT Indo Bharat Rayon untuk membatalkan kesepakatan damai disebabkan oleh ketidakmampuan Sritex untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar utang yang telah dijadwalkan.

oleh Arthur Gideon diperbarui 24 Okt 2024, 14:40 WIB
Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Dok Sritex)

Liputan6.com, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau lebih dikenal dengan nama Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.

Keputusan pailit diambil oleh pengadilan setelah PT Indo Bharat Rayon, salah satu kreditur Sritex, mengajukan pembatalan perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya telah disepakati.

Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi, mengonfirmasi bahwa pengadilan telah mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid. Keputusan ini membatalkan rencana perdamaian PKPU yang disetujui pada Januari 2022, sehingga Sritex pailit.

Permohonan PT Indo Bharat Rayon untuk membatalkan kesepakatan damai disebabkan oleh ketidakmampuan Sritex untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar utang yang telah dijadwalkan. Ini memperlihatkan bahwa, meski sempat ada perjanjian restrukturisasi, kondisi keuangan Sritex tidak cukup kuat untuk memenuhi tuntutan para krediturnya.

Dalam putusan tersebut, pengadilan juga menunjuk kurator dan hakim pengawas untuk mengatur proses pailit, termasuk mengkoordinasikan pertemuan dengan para kreditur. Kurator bertugas untuk mengelola aset dan mencari solusi terbaik dalam penyelesaian utang.

"Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur," kata Haruno Patriadi dikutip dari Antara, Kamis (24/10/2024).

Sebelumnya, pada Januari 2022, Sritex sudah digugat oleh CV Prima Karya yang juga mengajukan PKPU terhadap perusahaan tersebut dan tiga perusahaan tekstil lainnya. Meskipun sempat disepakati adanya restrukturisasi utang, masalah likuiditas dan kegagalan memenuhi kewajiban kembali muncul, yang kali ini memaksa PT Indo Bharat Rayon untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Kasus ini mencerminkan dampak beratnya beban utang pada sektor tekstil, yang semakin diperparah oleh kondisi ekonomi yang menantang. Sritex, yang sebelumnya dikenal sebagai raksasa di industri tekstil, kini harus menghadapi kenyataan pailit akibat ketidakmampuan menjaga arus kas dan likuiditas yang stabil.


Sempat Membantah

Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Dok Sritex) 

Emiten tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex buka suara terkait isu yang menyebut perseroan tengah mengalami kebangkrutan. Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam menjelaskan perseroan tidak mengalami kebangkrutan dan masih beroperasi. 

“Tidak benar, karena perseroan masih beroperasi dan tidak ada putusan pailit dari pengadilan,” kata Welly dalam keterangan resmi pada keterbukaan informasi, dikutip Selasa (25/6/2024).

 Meskipun begitu, Welly mengakui kinerja perseroan saat ini sedang mengalami penurunan pendapatan secara drastis yang disebabkan berbagai faktor yaitu akibat dari COVID-19 hingga adanya perang. Hal ini membuat persaingan ketat di industri tekstil global. Kemudian, adanya over supply tekstil di China menyebabkan terjadinya penurunan harga. 

“Produk dumping tersebut menyasar terutama ke negara-negara di luar Eropa dan China yang longgar aturan impornya, salah satunya Indonesia,” jelasnya.

 


Memohon Relaksasi

Akibat kondisi ini, Welly mengungkapkan perseroan telah memohon relaksasi kepada kreditur dan mayoritas sudah memberikan persetujuan. Restrukturisasi ini melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah selesai dilakukan.

"Restrukturisasi lewat PKPU sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap sesuai putusan PKPU tertanggal 25 Januari 2022 atas perkara PKPU No. 12/Pdt-Sus-PKPU/2021/PN Niaga Semarang," lanjutnya Welly.

Welly menambahkan, perseroan tetap beroperasi dengan menjaga keberlangsungan usaha dan operasional dengan menggunakan kas internal hingga dukungan sponsor.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya