Kawasan Hutan Dijadikan Agunan, Jaksa Bengkalis Bui 5 Tersangka Kredit Bank Riau

Pidana Khusus Kejari Bengkalis menahan 5 tersangka korupsi penyaluran kredit miliaran rupiah di Bank Riau Kepri Syariah.

oleh M Syukur diperbarui 24 Okt 2024, 18:50 WIB
Petugas Kejari Bengkalis menggiring 5 tersangka korupsi kredit yang disalurkan Bank Riau Kepri Syariah. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menahan 5 tersangka korupsi pemberian kredit di sektor pertanian, perburuan dan kehutanan. Kredit ini disalurkan Bank Riau Kepri Syariah Cabang Duri, Bengkalis pada tahun 2021.

Kepala Kejari Bengkalis Sri Odit Megonondo menjelaskan, masing-masing tersangka berinisial S sebagai pimpinan cabang Bank Riau Kepri Syariah, DM sebagai pimpinan seksi bisnis, kemudian FM dan WZH sebagai account officer kredit produktif.

Berikutnya, US selaku Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Makmur Sejahtera yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Odit menjelaskan, korupsi kredit bermula ketika Bank Riau Kepri Syariah Capem Duri Hangtuah menyalurkan kredit produktif secara kolektif kepada 33 nasabah. Mereka merupakan anggota KUD Makmur Sejahtera dengan total kredit Rp4,95 miliar dengan plafon sebesar Rp150 juta per nasabah. 

"Pengajuan kredit dilakukan melalui tersangka US, yang bertindak sebagai Ketua KUD," kata Odit, Kamis petang, 24 Oktober 2024.

Dalam prosesnya, US diduga memalsukan dokumen kredit dan laporan penjualan tandan buah segar kelapa sawit milik para nasabah. Setelah kredit cair ke rekening debitur, semuanya ditarik US tanpa sepengetahuan anggota koperasi.

"Dana kredit dialihkan ke rekening pribadinya, digunakan membeli lahan serta keperluan pribadi lainnya," jelas Odit.

Kredit miliaran ini menggunakan lahan atau tanah sebagai agunan. Hanya saja, lahan itu berada di kawasan hutan produksi terbatas sehingga tidak boleh dijaminkan. Perbuatan US ini diketahui para tersangka lainnya tapi kredit tetap dicairkan.

"Hasil audit oleh lembaga terkait menunjukkan bahwa tindakan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5.276.427.930," tegas Odit.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Komitmen Kejari

Kelima tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis. Mereka ditahan untuk 20 hari terhitung 23 Oktober hingga 11 November 2024.

"Penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Odit. 

Odit menegaskan, kejaksaan berkomitmen mengusut tuntas setiap tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Setiap pelaku akan ditindak tanpa pandang bulu.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya