Liputan6.com, Malang - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengumumkan kenaikan tarif tiket masuk Bromo Semeru itu. Tarif baru itu efektif diberlakukan mulai 30 Oktober 2024 ini.
Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, mengatakan, penyesuaian tiket masuk Wisata Gunung Bromo itu mengacu PP Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pada Kementerian LHK.
Advertisement
"Kebijakan itu menggantikan peraturan pemerintah yang lama," kata Rudijanta, Kamis (24/10/2024).
Selama penyusunan penyesuaian tarif baru itu, BB TNBTS telah mengantisipasi agar tidak ada kunjungan sementara. Yakni tidak melayani kuota pemesanan online khusus pada tanggal tersebut.
"Setelah ada pengumuman ini, kuota pemesanan tiket secara online dibuka lagi," ujar Rudijanta.
Tiket masuk kawasan wisata Gunung Bromo bagi wisatawan nusantara (Wisnu) per orang per hari yakni Rp54 ribu pada hari kerja dan Rp79 ribu pada hari libur. Tarif itu sudah termasuk asuransi senilai Rp4 ribu.
Sementara bagi wisatawan mancanegara (Wisman) tarif tiketnya dikenakan Rp255 ribu baik pada hari kerja maupun libur. Di dalam tarif baru itu sudah termasuk asuransi senilai Rp5 ribu.
Sedangkan kendaraan darat ke kawasan Bromo dikenakan tiket masuk per unit per hari sebesar Rp5 ribu untuk roda dua, Rp10 ribu roda empat, Rp2 ribu untuk sepeda dan sebesar Rp 1.500 bagi kuda.
Otoritas taman nasional juga memberlakukan penyesuaian tarif tiket masuk ke kawasan Ranu Regulo dan sekitarnya. Baik itu untuk kegiatan kunjungan biasa maupun berkemah bagi Wisnu maupun Wisman.
Bagi Wisnu kunjungan biasa per orang per hari tiketnya sebesar Rp24 ribu pada hari kerja dan Rp34 ribu saat hari libur. Bila berkemah tiketnya Rp29 ribu hari kerja dan Rp39 ribu pada libur.
Tiket masuk untuk berkemah di Ranu Regulo selama dua hari kerja Rp 54 ribu, sehari kerja dan sehari libur Rp 64 ribu. Bila dua hari libur sebesar Rp 74 ribu. Itu sudah ada asuransi senilai Rp 4 ribu.
Tiket masuk Ranu Regulo bagi Wisman selama sehari tiap orang Rp205 ribu untuk kunjungan biasa dan Rp210 ribu bila berkemah. Tarif untuk berkemah selama dua hari sebesar Rp415 ribu. Ada asuransi senilai Rp5 ribu.
Denda untuk Wisatawan Ilegal
BB TNBTS mengimbau kepada seluruh calon wisatawan agar memesan tiket secara online melalui laman resmi mereka. Petugas bakal patroli berkala untuk mengecek tiket para pengunjung.
Bagi wisatawan dan kendaraan yang kedapatan masuk secara ilegal atau tak membeli tiket, harus siap disanksi. Yakni denda sebesar 5 kali tiket masuk tarif normal per orang maupun per unit kendaraan.
"Beli tiket secara online karena akan langsung disetor ke kas negara," ujar Rudijanta.
Data BB TNBTS, pada 2023 lalu angka kunjungan wisatawan tercatat sebanyak 355.297 Wisnu dan 13.210 Wisman dengan realisasi penerimaan PNBP sebesar Rp 14.829.395.194. Sedangkan pada tahun ini ditargetkan mencapai Rp 12.523.200.000.
Advertisement