PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Wapres Gibran

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Okt 2024, 16:42 WIB
Wakil presiden (wapres) terpilih 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih.

“Setelah majelis hakim bermusyawarah dan memutuskan. Mengadili, dalam eksepsi menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II intervensi, mengenai kewenangan atau potensi absolut pengadilan. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000,” tutur Jubir PTUN Jakarta Irvan Mawardi kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

Bahwa berdasarkan fakta hukum yang diuraikan majelis hakim, PTUN menilai karakteristik permasalahan hukum itu berada dalam sengketa proses pemilu.

Diketahui, penyelesaian sengketa pemilu secara khusus telah diatur dalam Pasal 470 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu juncto Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum di PTUN.

“Sehingga sengketa ini tak dapat dimaknai sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum, sebagaimana Pasal 1 Angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, dan juga tak termasuk sengketa hasil, bukan sengketa hasil Pemilu sebagaimana ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1986,” jelas dia.

Adapun putusan tidak diterima itu bermakna formil tidak terpenuhi. Irvan mengulas, untuk formilnya sendiri ada tiga, yakni tentang kewenangan pengadilan, tentang tenggat waktu, dan tentang kepentingan dirugikan.

Majelis hakim pun berpendapat objek sengketa yang diajukan PDIP bukan menjadi kewenangan PTUN lantaran pengujian itu masuk di ranah sengketa Pemilu.

“Seperti itulah pokok-pokok dari putusan hari ini. Intinya tak diterima dan ini merupakan bukan jenis berada dalam sengketa proses Pemilu yang dalam sengketa proses Pemilu itu ada ranahnya sendiri, jadi ketika Pemilu sedang berlangsung,“ ungkapnya.

“Putusan ini di tingkat pertama, masih bisa dilakukan upaya hukum lainnya apabila ada pihak tak merasa tak puas dengan hasil majelis hakim,” Irvan menandaskan.


Sempat Ditunda

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sempat menunda pembacaan putusan atas gugatan yang diajukan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih.

"Ya betul (ditunda) sampai 24 Oktober. Dikarenakan ketua majelisnya sakit," kata anggota tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun, saat dikonfirmasi pada Kamis (10/10/2024).

Sedianya, putusan tersebut akan dibacakan hari ini. Namun, dalam laman e-court Mahkamah Agung (MA) disebutkan bahwa Ketua Majelis Hakim, Joko Setiono, sedang sakit.

"Agenda pembacaan putusan sengketa a quo ditunda," tulis laman tersebut.


Layangkan Gugatan ke PTUN

Sebelumnya, tim hukum PDIP melayangkan gugatakan ke PTUN Jakarta. Pada permohonannya, PDIP meminta majelis hakim tak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan KPU 360 Tahun 2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan, dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU dimaksud. Majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360 Tahun 2024.

Hasil putusan ini akan menentukan nasib Gibran sebagai wapres terpilih. Sebab, salah satu permohonan yang diajukan PDIP adalah memerintahkan tergugat dalam hal ini KPU untuk mencabut dan mencoret pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," bunyi petitum PDIP.

Infografis Agenda Pelantikan Prabowo dan Gibran Sebagai Presiden-Wapres RI. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya