Kembali Berunjuk Rasa, Buruh Minta Kenaikan UMP 2025 Hingga 10 Persen

Sejumlah elemen buruh kembali berunjuk rasa mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja dan menuntut upah yang lebih tinggi di Jakarta pada 24 Oktober 2024. Dalam aksinya, para buruh menuntut pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 8 hingga 10 persen. Para buruh berkeberatan ketika kenaikan UMP didasari oleh pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 24 Okt 2024, 17:00 WIB
Kembali Berunjuk Rasa, Buruh Minta Kenaikan UMP 2025 Hingga 10 Persen
Sejumlah elemen buruh kembali berunjuk rasa mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja dan menuntut upah yang lebih tinggi di Jakarta pada 24 Oktober 2024. Dalam aksinya, para buruh menuntut pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 8 hingga 10 persen. Para buruh berkeberatan ketika kenaikan UMP didasari oleh pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Para pekerja Indonesia ikut serta dalam aksi unjuk rasa untuk mencabut UU Cipta Kerja dan menuntut upah yang lebih tinggi di Jakarta pada 24 Oktober 2024. (JUNI KRISWANTO/AFP)
Aksi unjuk rasa untuk menuntut pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 8 hingga 10 persen. (JUNI KRISWANTO/AFP)
Para elemen buruh juga mengungkap sejumlah alasan terkait tuntutan kenaikan UMP 2025. (JUNI KRISWANTO/AFP)
Para buruh berkeberatan ketika kenaikan UMP didasari oleh pertumbuhan ekonomi atau inflasi. (JUNI KRISWANTO/AFP)
Para buruh juga mendesak pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. (JUNI KRISWANTO/AFP)
Aksi unjuk rasa para buruh mendapat pengawalan 1.270 personel keamanan gabungan. (JUNI KRISWANTO/AFP)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya