Para pekerja Indonesia ikut serta dalam aksi unjuk rasa untuk mencabut UU Cipta Kerja dan menuntut upah yang lebih tinggi di Jakarta pada 24 Oktober 2024. (JUNI KRISWANTO/AFP)
Aksi unjuk rasa untuk menuntut pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 8 hingga 10 persen. (JUNI KRISWANTO/AFP)
Para elemen buruh juga mengungkap sejumlah alasan terkait tuntutan kenaikan UMP 2025. (JUNI KRISWANTO/AFP)
Para buruh berkeberatan ketika kenaikan UMP didasari oleh pertumbuhan ekonomi atau inflasi. (JUNI KRISWANTO/AFP)
Para buruh juga mendesak pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. (JUNI KRISWANTO/AFP)
Aksi unjuk rasa para buruh mendapat pengawalan 1.270 personel keamanan gabungan. (JUNI KRISWANTO/AFP)