Liputan6.com, Jakarta - Seorang wanita berinisial EM (32) diamankan oleh petugas lembaga pemasyarakatan atau Lapas Salemba Kelas II A saat berkunjung untuk menjenguk suaminya.
Dengan cara yang berisiko, EM berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi ke dalam Lapas. Kondisi ini memicu pertanyaan serius tentang bagaimana keamanan dan pengawasan di dalam penjara.
Advertisement
Wanita tersebut membawa sabu seberat 4,95 gram dan enam butir ekstasi di dalam kemaluannya yang diduga akan diserahkan kepada suaminya, yang mendekam di Lapas Salemba Jakarta karena kasus narkoba.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia Agustinus Petrus Gultom merasa heran dan bertanya-tanya bagaimana wanita itu bisa nekad mengambil risiko penyelundupan barang terlarang di dalam lapas. Padahal sejatinya sudah diketahui ada fasilitas pencegahan seperti mesin X-Ray di pintu masuk.
Ia lantas menduga bahwa tindakan penyelundupan seperti ini kemungkinan bukanlah yang pertama kali terjadi.
Apalagi saat ini Lapas Salemba di isi oleh pejabat baru yang seharusnya justru lebih meningkatkan pegawasan peredaran narkoba di dalam Lapas, bukan malah terkesan adanya pembiaran terhadap peredaran narkoba.
"Masih banyak Pegawai Lapas yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba, meskipun Lapas Salemba telah diberi fasilitas untuk mencegah barang terlarang masuk," ujar Agus melalui keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).
Agustinus juga mempertanyakan efektivitas fasilitas tersebut dan meminta agar langkah tegas diambil untuk memberi efek jera bagi warga binaan yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Perlu Perhatian Serius
Agustinus menambahkan, perlunya perhatian serius dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang baru untuk menangani masalah ini.
Dia berharap sekiranya segera melakukan rotasi jabatan pegawai lapas, terutama di bagian pengamanan agar pengawasan lebih ketat dan insiden serupa tidak terulang lagi.
"Jual beli narkoba di dalam Lapas tetap menjadi peluang menggiurkan untuk memperoleh uang cepat dan besar. Bukan rahasia umum penyelundupan dan peredaran narkoba di dalam Lapas masih berjalan, bahkan ada warga binaan Lapas yang menjadi pengendali peredaran narkoba kelas besar," terang Agustinus.
Sebelumnya, seorang wanita hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Beruntung, aksi penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh petugas lapas. Sedikitnya, barang bukti seberat 4,95 gram sabu dan enam butir pil ekstasi berhasil disita. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024 sekira pukul 13.17 WIB.
Advertisement
Selundupkan Sabu dan Ekstasi untuk Suami di Lapas, Wanita Ini Ditangkap
Kalapas Salemba Kelas II A Beni Hidayat membenarkan peristiwa penyelundupan narkoba ke dalam lapas. Terduga pelaku tertangkap tangan saat hendak memasukkan narkoba.
"Kami mengamankan satu perempuan inisial N (35) warga Batang, Jateng. Dia membawa barang yang kami duga narkotika. Ada dua jenis yang dibawa, sabu sama ekstasi," ujar Beni Hidayat.
"Hasil penimbangan di depan penyidik kemarin, sabu 4,95 gram terus kemudian ekstasi 6 butir," sambung dia.
Beni mengatakan terduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya, F, yang mendekam di Lapas Salemba. Menurut informasi, suaminya terkena kasus narkoba dan dihukum pidana 5 tahun 6 bulan.
"Sementara untuk suaminya, hasil pengakuan untuk suaminya," ujar Beni.
Beni menjelaskan penangkapan berawal saat petugas hendak menggeledah badan dari N. Namun, dia malah menunjukkan gelagat yang mencurigakan.
"Sehingga dari petugas dilakukan pendalaman, digeledah ternyata memang membawa barang itu yang disembunyikan di area kewanitaannya," ucap dia.
Kasus ini telah diambil alih oleh kepolisian. Sementara itu, barang bukti juga diserahkan ke Polsek Cempaka Putih. "Sudah dilimpahkan untuk pengembangan lebih lanjut," ucap Beni.
Kepada petugas, N mengakui perbuatannya. "Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan itu baru satu kali kemarin," ujar Beni.