Liputan6.com, Jakarta - Polres Bogor Kota membeberkan bahwa ada kesepakatan atau MoU antara pelaku kasus pencurian data ribuan warga Bogor dengan pihak provider telekomunikasi terkait.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota, Ajun Komisaris Polisi Aji Riznaldi Nugroho mengatakan bahwa kesepakatan tersebut ditemukan setelah tim penyidik dari Polres Bogor Kota memeriksa para saksi, termasuk dari pihak provider beberapa waktu lalu.
Advertisement
Sayangnya, Aji enggan membeberkan isi MoU antara dua tersangka dengan pihak provider. "Jadi memang ditemukan ada dokumen MoU," tuturnya.
Menurutnya, perkara pencurian data ribuan warga Bogor Kota juga sudah dilakukan pelimpahan tahap dua berupa 2 tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.
Berdasarkan aturan KUHAP, kini pihak Kejari Bogor Kota memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan, sekaligus mendaftarkan perkara itu ke Pengadilan agar kedua tersangka segera diadili dan dijatuhi hukuman.
"Sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan dan 2 tersangka serta barang bukti juga sudah kami limpahkan ke Kejaksaan," katanya.
Menkominfo Pastikan Kasus Pencurian Data Kartu SIM Indosat Kesalahan Mitra Nakal
Beberapa waktu lalu nama Indosat terseret karena ada oknum-oknum dari perusahaan rekanan yang mencuri data warga Bogor untuk registrasi kartu SIM card Indosat. Hal ini dilakukan para pelaku untuk memenuhi target penjualan dan aktivasi kartu SIM.
Menanggapi hal ini, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, kasus pencurian data warga Bogor yang dipakai untuk registrasi kartu SIM itu bukanlah kesalahan Indosat.
"Bahwa kami minggu lalu sudah berdiskusi dengan Indosat, ini merupakan kesalahan dealer-nya Indosat, tentunya Indosat memiliki justifikasi bisnis terhadap kliennya, ini yang nakal adalah dealer-nya," kata Budi Arie Setiadi di Kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Advertisement