Hati-hati Rawan Penipuan, Ini Cara Daftar Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Di media sosial beredar tautan atau link pendaftaran peserta baru BPJS Kesehatan. Namun, link tersebut ternyata bukan berasal dari BPJS Kesehatan. Berikut langkah mudah mendaftar sebagai peserta baru BPJS Kesehatan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Okt 2024, 11:00 WIB
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Menkeu Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat yang semula Rp 80.000 jadi Rp 160.000 per bulan untuk JKN kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per bulan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Informasi tentang pendaftaran peserta baru BPJS Kesehatan marak beredar di media sosial. Namun, link atau tautan yang disebarkan bukan berasal dari pihak BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah mengimbau, masyarakat agar lebih berhati-hati jika menerima informasi pendaftaran peserta baru BPJS Kesehatan di media sosial. Terutama dengan menyebarkan link atau tautan pendaftaran. Ia mencurigai, postingan tersebut merupakan modus penipuan yang mencatut BPJS Kesehatan.

"Agar masyarakat berhati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan BPJS Kesehatan. Apabila terdapat pertanyaan dan keluhan terkait BPJS Kesehatan dapat menghubungi Care Center 165, Mobile JKN dan Pandawa (Pelayanan Melalui WA) 08118165165," kata Rizky.

Lalu, bagaimana cara mendaftar sebagai peserta baru BPJS Kesehatan? Bagi anda yang baru akan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun offline dengan datang ke kantor cabang.

Untuk pendaftaran online, masyarakat bisa melakukannya melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut caranya.

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN.
  2. Buka aplikasi Mobile JKN, pada tampilan utama pilih opsi "Masuk/Daftar". Klik Daftar untuk memulai proses pembuatan akun.
  3. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir. Setelah itu, isi captcha yang muncul di layar dan klik "Validasi Data" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
  4. Isi data kontak seperti nomor handphone, alamat email. Kemudian buat password dan konfirmasi password.
  5. Pastikan nomor handphone yang Anda gunakan aktif dan memiliki pulsa yang cukup untuk menerima kode OTP (One-Time Password) yang akan dikirimkan melalui SMS sebagai langkah verifikasi.
  6. Kemudian klik tombol "Registrasi" untuk menyelesaikan pembuatan akun. Anda akan menerima notifikasi yang menginformasikan bahwa pendaftaran akun Anda berhasil dilakukan.
  7. Jika sudah memiliki akun di aplikasi Mobile JKN, anda diminta untuk melanjutkan ke tahap pendaftaran sebagai peserta BPJS Kesehatan.
  8. Kembali ke menu utama aplikasi dan masukkan data akun yang baru saja Anda daftarkan, termasuk NIK dan password yang telah Anda buat. Setelah itu, klik tombol "Masuk" untuk mengakses beranda aplikasi.
  9. Input nomor Kartu Keluarga (KK) Anda. Setelah memasukkan nomor KK, isi captcha yang muncul di layar, lalu klik "Proses".
  10. Aplikasi akan menampilkan data diri Anda beserta anggota keluarga lainnya yang terdaftar di dalam KK sesuai dengan data yang terdapat di Dukcapil.
  11. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang ingin Anda gunakan. Faskes ini bisa berupa puskesmas, klinik, atau rumah sakit yang terdaftar sebagai mitra BPJS Kesehatan.
  12. Selain itu, Anda juga harus memilih kelas perawatan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda, serta dokter gigi yang menjadi mitra di faskes tersebut.
  13. Masukkan alamat email yang telah Anda daftarkan sebelumnya dan klik "Simpan" untuk melanjutkan. Setelah itu, aplikasi Mobile JKN akan mengirimkan kode verifikasi ke email yang Anda masukkan.
  14. Setelah menerima kode verifikasi yang dikirimkan melalui email, masukkan kode tersebut ke dalam aplikasi Mobile JKN untuk memverifikasi pendaftaran Anda. Setelah verifikasi berhasil, Anda akan mendapatkan nomor virtual account (VA) yang digunakan untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan.
  15. Setelah Anda menyelesaikan pembayaran premi pertama, status pendaftaran Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan akan otomatis aktif. Anda dapat memeriksa status pendaftaran ini langsung melalui aplikasi Mobile JKN.
  16. Kartu BPJS Kesehatan digital Anda juga akan tersedia di dalam aplikasi, yang bisa Anda gunakan saat mengakses layanan kesehatan di faskes pilihan Anda.

Daftar BPJS Kesehatan di Kantor Cabang

Petugas melayani warga yang mengurus iuran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Senin (4/11/2019). Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia memprediksi akan terjadi migrasi turun kelas pada peserta akibat kenaikan iuran 100 persen pada awal 2020. (merdeka.com/Arie Basuki)

Mengurus pendaftaran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan secara offline. Calon peserta bisa langsung mengunjungi kantor cabang BPJS terdekat. Metode ini sering dipilih oleh individu yang lebih nyaman dengan interaksi langsung, memerlukan bantuan tambahan dari petugas, atau ingin berkonsultasi lebih lanjut tentang berbagai aspek layanan BPJS Kesehatan. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Periksa jam operasional kantor sebelum datang untuk memastikan bahwa Anda dapat dilayani dengan baik.
  2. Sesampainya di kantor BPJS, Anda akan diminta untuk mengambil nomor antrean dan menunggu giliran Anda untuk dilayani. Setelah tiba giliran Anda, petugas akan memberikan formulir pendaftaran yang harus Anda isi dengan lengkap dan benar.
  3. Formulir ini mencakup informasi dasar seperti data diri, alamat, dan pilihan fasilitas kesehatan. Jangan lupa untuk membawa serta dokumen-dokumen penting yang diperlukan, antara lain fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto diri berukuran 3x4.
  4. Setelah mengisi formulir dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, pastikan semua informasi yang Anda berikan sudah benar dan sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki.
  5. Dalam formulir pendaftaran, Anda juga akan diminta untuk memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang akan Anda gunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan dasar. Fasilitas ini bisa berupa puskesmas, klinik, atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  6. Pilihlah FKTP yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal Anda untuk memudahkan akses saat Anda memerlukan pelayanan medis. Selain itu, Anda juga dapat memilih dokter gigi yang menjadi mitra di fasilitas tersebut.
  7. Setelah formulir pendaftaran diisi dengan lengkap dan semua dokumen telah diperiksa oleh petugas, Anda akan diberikan nomor virtual account (VA) yang digunakan untuk melakukan pembayaran premi BPJS Kesehatan.
  8. Besaran premi yang harus Anda bayar tergantung pada kelas perawatan yang Anda pilih, yakni kelas I, II, atau III.
  9. Lakukan pembayaran premi sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh petugas, yang bisa dilakukan melalui ATM, mobile banking, atau melalui merchant yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  10. Setelah melakukan pembayaran, Anda harus kembali ke kantor BPJS Kesehatan untuk menyerahkan bukti transfer atau bukti pembayaran premi kepada petugas. Bukti ini akan digunakan untuk memverifikasi bahwa Anda telah menyelesaikan kewajiban pembayaran premi.
  11. Proses pendaftaran Anda akan dianggap selesai, setelah kartu BPJS Kesehatan berhasil dicetak dan diberikan kepada Anda. Kartu ini akan menjadi identitas Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan dan harus dibawa setiap kali Anda mengakses layanan kesehatan di fasilitas yang telah Anda pilih.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya