Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung membuat gebrakan di awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tim gabungan Kejagung menggelar operasi tangkap tangan atau OTT dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur selaku terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur yang diputus majelis hakim pada 24 Juli 2024.
Ada 3 hakim dan 1 pengacara terjaring OTT dan penggeledahan tim gabungan Kejaksaan Agung yang digelar di 6 lokasi tersebar di 3 kota, yakni Surabaya, Semarang, Jawa Tengah, dan Jakarta. Usai penangkapan, Kejagung kemudian menetapkan 4 tersangka kasus suap atau gratifikasi.
Advertisement
Keempat tersangka, yakni hakim ketua Erintuah Damanik (ED) dan 2 hakim anggota Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH). Selain itu, Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Rannur.
"Hari ini jaksa penyidik menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M serta pengacara LR sebagai tersangka, karena telah ditemukan bukti korupsi berupa suap atau gratifikasi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, Rabu 23 Oktober 2024.
Adapun dari hasil penggeledahan di 6 lokasi penyidik Kejagung menemukan dan menyita tumpukan uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Total uang yang disita senilai Rp 20 miliar.
Bukan hanya itu. Sehari kemudian atau Kamis 24 Oktober 2024, Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara 3 hakim pembebas Ronald Tannur. Apalagi sebelumnya pada 26 Agustus lalu, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan MA menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap 3 hakim PN Surabaya tersebut.
Bagaimana kronologi penangkapan 3 hakim pemvonis bebas Ronald Tannur? Bagaimana kasus Ronald Tannur, terutama mulai vonis bebas hingga putusan MA? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Kronologi Penangkapan 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur
Advertisement