Liputan6.com, Yogyakarta - Setiap 27 Oktober diperingati sebagai Hari Listrik Nasional (HLN). Tahun ini, menandai HLN ke-79 tahun sejak pertama kali ditetapkan pada 1945.
Mengutip dari esdm.go.id, lahirnya peringatan Hari Listrik Nasional mengambil momentum nasionalisasi perusahaan-perusahaan listrik dan gas yang semula dikuasai penjajah Jepang. Setelah direbut para pemuda dan buruh listrik, perusahaan-perusahaan tersebut kemudian diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Selanjutnya, melalui Penetapan Pemerintah No.1 tanggal 27 Oktober 1945, dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas. Sejak saat itu, 27 Oktober diperingati sebagai Hari Listrik Nasional setiap tahunnya.
Baca Juga
Advertisement
Hari Listrik Nasional tidak hanya milik PLN, melainkan seluruh pemangku kelistrikan dan masyarakat Indonesia. Sebagai informasi, sejarah kelistrikan Indonesia sebenarnya telah dimulai pada akhir abad ke-19. Saat itu, beberapa perusahaan Belanda, yakni pabrik gula dan pabrik teh, mendirikan pembangkit tenaga listrik untuk keperluannya sendiri.
Selanjutnya, perusahaan swasta Belanda, N V. Nign, yang semula bergerak di bidang gas pun memperluas usahanya di bidang penyediaan listrik untuk umum. Sejak saat itu, kelistrikan untuk umum mulai tersedia. Pada 1927, pemerintah Belanda membentuk s'Lands Waterkracht Bedriven (LWB), sebuah perusahaan listrik negara yang mengelola PLTA Plengan, PLTA Lamajan, PLTA Bengkok Dago, PLTA Ubrug dan Kracak di Jawa Barat, PLTA Giringan di Madiun, PLTA Tes di Bengkulu, PLTA Tonsea lama di Sulawesi Utara, dan PLTU di Jakarta.
Selain itu, beberapa perusahaan listrik juga dibentuk di Kotapraja. Setelah Belanda menyerah kepada Jepang dalam Perang Dunia II, Indonesia pun dikuasai Jepang.
Hal itu berdampak pada perusahaan listrik dan gas yang kemudian juga diambil alih oleh Jepang, termasuk personil dalam perusahaan listrik tersebut. Peristiwa jatuhnya Jepang ke tangan Sekutu kemudian memberikan dampak baik bagi Indonesia.
Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, para pemuda serta buruh yang bergerak di bidang listrik dan gas pun mengambil alih perusahaan-perusahaan listrik dan gas yang sebelumnya dikuasai Jepang. Mereka pun berhasil merebut perusahaan listrik dan gas dari tangan Jepang. Kemudian pada September 1945, delegasi dari buruh atau pegawai listrik dan gas menghadap pimpinan KNI Pusat.
Saat itu, ketuanya adalah M Kasman Singodimedjo. Mereka ingin melaporkan hasil perjuangan mereka. Selanjutnya, delegasi bersama-sama dengan pimpinan KNI Pusat menghadap Presiden Soekarno. Tujuannya untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan listrik dan gas kepada pemerintah Republik Indonesia. Penyerahan tersebut pun diterima oleh Presiden Soekarno.
Melalui Penetapan Pemerintah No 1 tahun 1945 tanggal 27 Oktober 1945, kemudian dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga. Sejak saat itu, 27 Oktober diperingati sebagai Hari Listrik Nasional setiap tahunnya.
Penulis: Resla