Ada Unsur Pidana, Laporan Nikita Mirzani ke Vadel Badjideh Naik ke Penyidikan

Polisi resmi menaikkan kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal yang menyeret TikToker Vadel Badjideh dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Okt 2024, 17:39 WIB
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi resmi menaikkan kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal yang menyeret TikToker Vadel Badjideh dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal itu diumumkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi usai Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara.

"Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat ini sudah meningkatkan kasusnya ke tahap penyidikan. Adanya dugaan peristiwa pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan," kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (25/10/2024).

Ade Ary menerangkan, penyidik kini tinggal mencari siapa sosok tersangkanya. Dalam laporan dugaan pencabulan dan aborsi ilegal yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan, terlapornya adalah TikToker Vadel Badjideh.

"Apa itu tahap penyidikan? Tahap penyidikan adalah serangkaian kegiatan penyidik untuk mendalami atau membuat terang sebuah peristiwa guna menemukan siapa tersangkanya," ujar dia.

Ade Ary memastikan, Polres Metro Jaksel akan menangani kasus ini secara tuntas, secara profesional, secara proporsional.

"Mohon waktu update-nya sampai dengan hari ini, demikian," ucap dia.

Laporan polisi tercatat nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Terungkap dalam laporan polisi, Vadel alias VAB telah mencabuli Lolly hingga hamil. Tak cuma itu, Vadel alias VAB juga menyuruh Lolly untuk melakukan aborsi. Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.


Laporan Nikita Mirzani

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, pelapor Nikita Mirzani membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Perkaranya terkait persetubuhan anak dibawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).

Ade Ary mengatakan, dugaan persetubuhan dan aborsi diketahui oleh Nikita Mirzani usai mendengar keterangan dari teman Lolly, inisial C.

Dalam laporannya, Nikita Mirzani memang mengajukan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Adapun, mereka adalah C, D dan Y.

Kejadian berawal dari pelapor (Nikita Mirzani) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor (Vadel alias VAB)," ucap dia.

Dalam kasus ini, Vadel alias VAB dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 KUHP juntp Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KuHP juncto 81.


Dicecar Puluhan Pertanyaan, Vadel Sebut Semua Tuduhan Itu Fitnah

TikTokers Vadel Badjideh bersama penasihat hukumnya, Razman Arif Nasution, menghadiri panggilan Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024). Vadel dipanggil terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Sementara itu, TikToker Vadel Badjideh rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Polres Metro Jakarta Selatan. Vadel dimintai keterangan terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal pada hari ini, Jumat (4/10/2024).

Tim penasihat hukum Vadel, Rahmat mengungkapkan, kliennya diberondong 33 pertanyaan. Dia mengklaim, kliennya mampu menjawab semua pertanyaan penyidik secara lugas, tenang dan sesuai dengan fakta.

"Tadi pemeriksaannya yang dipertanyakan oleh penyidik 33 pertanyaaan pada Vadel, tenang dia menjawabnya. Dia menceritakan kronologi perkenalan dia dengan Lolly sampai dengan si Lolly yang dijemput oleh ibunya," ujar dia.

"Itu semua diceritakan lebih dari tiga halaman, intinya tidak ada yang ditutup-tutupi," ujar dia.

Rahmat meyakini, sangkaannya yang dialamatkan ke kliennya tidak akan terpenuhi. Dalam kasus ini, Vadel dituding melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 KUHP juntp Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KUHP juncto 81.

"Unsur ini tidak bisa dibuktikan dalam pasal ini karena harus ada kekerasan, pemaksaan dalam berhubungan badan Vadel menyatakan tidak pernah ada, tidak pernah dilakukan hubungan itu," ucap dia.

Pun demikian dengan tuduhan aborsi. Rahmat meyakini kliennya tidak pernah melakukan hal itu. "Tuduhan ini justru kepada saudara Lolly sendiri," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, tim penasihat hukum meminta kepolisian untuk melakukan konfrontir supaya tidak ada keterangan yang berbeda ke depannya.

"Bukan head to head antara Vadel dengan Lolly, tapi didampingi oleh KPAI, oleh penyidik PPA, beserta para lawyernya. Silakan dicek siapa yang berbohong dan siapa yang tidak," Razman menambahkan.

Sementara itu, Vadel meyakini semua jawaban yang dituangkan ke dalam Berita Acara Klarifikasi dapat menepis segala tudingan terhadapnya.

"Alhamdulillah gue bisa menjawab lurus-lurus semua, lancar-lancar semua, dan yang gue tangkap dari semua itu yang dituduhkan dari mereka itu fitnah semua," tandas dia.

Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya