Liputan6.com, Jakarta Seorang pria harus berurusan dengan polisi setelah menganiaya mantan istrinya sendiri, di mana peristiwa itu terjadi di Jalam Raya Pondok Gede, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur pada Rabu 23 Oktober 2024 pagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, korban IFH merupakan mantan istrinya ketika itu menemui terduga pelaku dengan maksud meminta Nomor Induk Keluarga (NIK) yang akan digunakan untuk mengurus Kartu Jakarta Pintar (KJP) anaknya.
Advertisement
Namun, terduga pelaku malah marah dan sempat adu mulut yang berujung pada pengeroyokan.
"Korban dikeroyok oleh pelaku," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10/2024).
Ade Ary mengatakan, korban mengalami luka-luka dan lebam akibat kejadian itu.
Atas kejadian itu, korban melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jaktim untuk pengusutan lebih lanjut.
"Kasus ditangani Polres Metro Jaktim," ucap dia.