Liputan6.com, Jakarta PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Manajemen Sritex memberikan perhatian serius terkait putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang melalui putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin, 21 Oktober 2024.
Sekretaris Perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk, Welly Salam mengatakan perseroan menghormati putusan hukum tersebut. Namun di sisi lain, manajemen perseroan merespon cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait.
Advertisement
"Hari ini, kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder," kata Welly dalam keterangan resmi, Jumat (25/10/2024).
Tanggung Jawab Perseroan
Welly menjelaskan, upaya tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perseroan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok yang telah bersama-sama mendukung Sritex selama lebih dari setengah abad. "Kami akan memberikan upaya terbaik sesuai dengan ketentuan hukum," imbuh Welly.
Selama 58 tahun, Sritex telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia. Sebagai perusahaan tekstil terbesar di Asia tenggara, perseroan telah berkontribusi bagi Solo Raya, Jawa Tengah dan Indonesia.
Saat ini ada sekitar 14.112 karyawan SRIL yang terdampak langsung, 50.000 karyawan dalam Grup Sritex, dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex.
"Sritex membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan," imbuh Welly.
Diminta Jangan Buru-Buru PHK
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaan nya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja nya, sampai dengan adanya putusan yg inkrah atau dari MA.
"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaan nya untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji atau upah," kata Indah.
Kemnaker juga meminta agar semua pihak yaitu manajemen dan SP di perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan, serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. "Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif," imbuh Indah.
Advertisement