Eks Petinggi MA Zarof Ricar Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi di Kasus Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam hal ini suap dan gratifikasi Ronald Tannur.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 25 Okt 2024, 21:49 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar saat menyampaikan keterangan terkait penangkapan sekaligus penahanan tiga tersangka Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024) malam. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam hal ini suap dan gratifikasi, usai ditangkap di Bali lantaran terlibat pengurusan perkara terdakwa Ronald Tannur.

“ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor 56/F.2/10/2024,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2025).

Selain Zarof Ricar, penyidik juga menetapkan Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka pemufakatan jahat untuk melakukan suap.

“Terhadap tersangka ZR tersebut dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan. Sedangkan terhadap tersangka LR dalam kasus ini tidak dilakukan penahanan karena penyidik telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dalam kasus yang diketahui diduga memberikan suap kepada tiga tersangka, sebagaimana telah saya umumkan pada dua hari yang lalu,” jelas dia.

Atas perbuatannya, Zarof Ficar dikenakan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diundang UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan kedua Pasal 12B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara tersangka Lisa Rahmat dikenakan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

 


Geledah Rumah Eks Petinggi MA Zarof Ricar

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam keterangannya mengatakan ketiga hakim tersebut--Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul—sebagai tersangka. Karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kediaman mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang ditangkap terkait kasus dugaan suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Penyidik pun kaget mendapati adanya uang berbagai pecahan mata uang asing dengan total nilai hampir Rp 1 triliun.

“Menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA, dalam bentuk uang ada yang rupiah, ada yang mata uang asing,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).

“Yang seluruhnya jika dikonfersi dalam bentuk rupiah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” sambungnya.

Menurutnya, barang bukti tersebut disita dari kediaman Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta. Berdasarkan pengakuan tersangka, tumpukan uang dan emas itu merupakan hasil pengurusan perkara selama dirinya aktif di MA pada 2012 hingga 2022.

“Penyidik nggak menyangka ini ada uang sebanyak ini. Ini di luar bayangan. Yang bersangkutan menyatakan sebagian besar ini adalah uangnya dia hasil pengurusan perkara,” jelas dia.

Secara rinci, hasil sitaan dari rumah Zarof Ricar antara lain SGD 74.494.427; USD 1.897.362;  EUR 71.200; HKD 483.320; Rp 5.725.075.000, serta 51 kilogram emas batangan. 

“Untuk TPPU belum, nanti kita lihat perkembangannya,” kata Qohar.

 


3 Hakim Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, penyidik melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah uang tunai, baik dalam bentuk rupiah hingga mata uang asing.

Salah satu gepokan pecahan 100 dolar Amerika Serikat atau USD yang diamankan, telah disertakan keterangan untuk langkah hukum Kasasi. Terkait hal tersebut, Kejagung menegaskan seluruh barang bukti akan didalami penyidik.

“Semua barang bukti yang ada akan diverifikasi dan didalami penyidik apakah berkaitan dengan perkara ini,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2024).

Dugaan adanya ketidakberesan dalam amar putusan Gregorius Ronald Tannur yang terlibat kasus pembunuhan dan penganiayaan perlahan-lahan terkuak. Hal ini setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan investigasi.

Ditemukan fakta, adanya praktik suap-menyuap atau gratifikasi di dalam menyusun putusan tersebut. Total, ada tiga hakim sebagai penerima suap dan satu orang pengacara sebagai pemberi suap ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya