Rahasia Dahsyat saat I’tidal Diungkap UAH, Terkabulnya Semua Hajat

UAH ungkap dibalik i'tidal dalam sholat terkandung rahasia yang dahsyat.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Okt 2024, 00:30 WIB
Ustadz Adi Hidayat (UAH) (SS TikTok)

Liputan6.com, Cilacap - I’tidal adalah berdiri tegak setelah rukuk. Jumhur ulama mengatakan, i’tidal merupakan salah satu rukun sholat yang harus dikerjakan.

Imam Nawawi RA mengartikulasikan i’tidal sebagai kembali posisi orang yang sholat setelah rukuk sebagaimana kondisinya sebelum rukuk, baik di sholat dalam keadaan berdiri atau duduk.

Pembahasan menarik seputar i’tidal dalam sholat sebagaimana dikemukakan oleh mubaligh muda Muhammadiyah, Ustadz Adi Hidayat (UAH) dalam sebuah kesempatan ceramahnya.

UAH mengatakan, di balik salah satu gerakan dalam sholat ini, terkandung rahasia besar yang jarang diketahui. Rahasia itu yakni hajat atau doa terkabul.

 

Simak Video Pilihan Ini:


Rahasia Dahsyat I

Ustadz Adi Hidayat (UAH). (SS TikTok)

UAH mengatakan terdapat rahasia dahsyat i'tidal yang tidak banyak orang mengetahuinya. Namun hal dahsyat yang ajaib ini akan terjadi jika rukuk kita benar dan umumnya secara keseluruhan sholat kita benar.

“Ada rahasia dalam i’tidal itu,” ungkap UAH dengan nada berapi-api sebagaimana dikutip dari tayangan YouTube Short @Bangdarmayt, Jumat (25/10/2024).

Saat rukuk yang anda lakukan benar, menurut UAH rahasia i'tidal yang dahsyat ini yakni bisa menjadi perantara terkabulnya semua hajat yang kita inginkan.

“Apa rahasianya? ketika anda rukuknya benar, ada bacaan yang dibimbing oleh Nabi untuk meminta apapun kepada Allah dalam berdirinya dan Allah langsung balas dengan bahasa apa yang kau minta,” tandasnya.

“Sepenuh langit, sepenuh bumi atau sepenuh keduanya, Apapun yang engkau minta, Aku kabulkan sekarang, sepanjang itu kebutuhan dunia dan akhirat,” pungkasnya.


Syarat Rukuk dan Itidal

Ilustrasi Sholat Dhuha Credit: shutterstock.com

Agar kita benar dalam rukuk dan i'tidal berikut ini berapa syarat-syaratnya sebagaimana dirangkum dari laman NU Online sebagai berikut.

Syarat Rukuk

Kitab Al-Fiqhul Manhajî menyebutkan ada 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi ketika ruku’. Ketiga syarat tersebut adalah:

Pertama, merundukkan tubuh sebagaimana disebut di atas di mana kedua telapak tangan bisa mencapai kedua lutut. Berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari yang menceritakan sifat shalatnya Rasulullah SAW:

وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ

Artinya: “Ketika Rasulullah ruku’ beliau menempatkan kedua (telapak) tangannya pada kedua lututnya. “

Kedua, merunduknya bukan dimaksudkan untuk sesuatu selain ruku’. Sebagai contoh, ketika seorang yang sedang shalat dalam posisi berdiri dan sudah membaca surat Al-Fatihah ia merasa ada yang sakit di kaki bagian bawah lututnya sehingga ia mersa perlu untuk memegangnya. Maka ia merundukkan badan dengan maksud untuk memegang bagian yang sakit tersebut. Bila dalam posisi demikian lalu ia bermaksud untuk sekalian ruku’ maka ruku’ yang seperti ini tidak sah karena ketika ia merunduk niatnya bukan untuk ruku’ tapi untuk tujuan lain. Karena ruku’ tersebut tidak sah maka ia wajib kembali pada posisi berdiri kemudian merundukkan badan untuk ruku’. Bila tidak demikian maka ruku’nya tidak sah yang juga menjadikan shalatnya juga tidak sah.

Ketiga, tuma’ninah. Orang yang melakukan ruku’ harus disertai dengan tuma’ninah yang berarti tubuhnya yang merunduk itu harus tenang terdiam minimal selama bacaan kalimat tasbih subhânallâh. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam hadis Rasulullah di atas.

Syarat I'tidal

Sebagaimana ruku’ i’tidal juga memiliki 3 (tiga) syarat dalam pelaksanaannya. Ketiga syarat tersebut adalah:

Pertama, bangunnya dari ruku’ tidak dimaksudkan untuk tujuan lain selain i’tidal itu sendiri. Penjelasan tentang hal ini dalam contoh kasus sebagaimana dalam hal ruku’.

Kedua, tuma’ninah. Pada saat melakukan i’tidal harus dibarengi dengan tuma’ninah posisi tubuh tegak berdiri dalam keadaan diam dan tenang minimal selama bacaan kalimat tasbih subhânallâh.

Ketiga, i’tidal tidak dilakukan dengan berdiri dalam waktu yang lama melebihi lamanya berdiri pada saat membaca surat Al-Fatihah. Karena i’tidal merupakan rukun yang pendek maka tidak boleh memanjangkannya.

Penulis: Khazim Mahrur/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya