Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya upaya suap untuk pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur di tingkat Mahkamah Agung (MA). Hal itu dimaksudkan agar hakim tidak menganulir putusan bebas terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan menjatuhkan vonis serupa.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, awalnya penyidik melakukan pengembangan usai menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur.
Advertisement
“Dan pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2024 sekitar jam 22.00 WIT, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan penangkapan terhadap ZR, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung, yaitu yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).
Dia menyebut, mantan petinggi MA Zarof Ricar (ZR) diduga kuat terlibat tindak pidana korupsi, yakni melakukan permufakatan jahat bersama dengan Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur, untuk melakukan suap terhadap hakim MA tingkat kasasi.
“Bahwa pemufakatan jahat ini dilakukan yaitu untuk melakukan suap terkait dengan perkara tersebut, yang saat ini sebagaimana kita lihat bersama dalam tahap kasasi, dan kemarin sudah divonis ya. Di mana saat itu Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri dan kemudian melakukan kasasi, yang kemarin kita sudah dengar bersama,” jelas dia.
Awalnya, Lisa Rahmat meminta Zarof Ricar mengkondisikan hakim agung tingkat kasasi di MA untuk tetap menyatakan terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah.
“Dan LR menyampaikan kepada ZR, akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung, dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya,” katanya.
Antar Uang Rp5 Miliar
Kemudian pada Oktober 2024, Lisa Rahmat menyampaikan pesan kepada Zarof Ricar bahwa dirinya akan mengantarkan uang sebesar Rp 5 miliar sesuai kesepakatan mereka.
“Uang tersebut sesuai catatan LR, di dalam catatan ya, LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR adalah untuk hakim agung atas nama S, atas nama A, dan, atas nama S lagi, yang menangani kasasi Ronal Tannur,” ungkap dia.
Qohar menyebut, Zarof Ricar sempat menolak uang Rp 5 miliar tersebut lantaran jumlahnya terlalu banyak. Demi efisiensi, dia menyarankan Lisa Rahmat untuk menukarkannya dalam bentuk mata uang asing di salah satu money changer kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
“Setelah LR menukarkan uang rupiah dalam bentuk uang asing, lalu LR datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan, untuk menyerahkan kepada ZR dalam bentuk uang asing yang jumlahnya seperti yang saya katakan tadi, yaitu Rp 5 miliar, ini kalau dikonversi menjadi mata uang rupiah,” ujarnya.
Advertisement
Uang Disimpan di Brankas
Zarof Ricar pun menyimpan uang suap yang diterima dari Lisa Rahmat ke dalam brankas yang ada di ruang kerja rumahnya di bilangan Senayan, Jakarta.
“Ternyata uang itu masih diamplop (saat penggeledahan), masih di rumah si ZR. Sehingga dalam menjerat kasus ini tadi sudah saya sampaikan terjadi pemufakatan jahat, untuk apa, untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas,” Qohar menandaskan.