Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan di Akhir Pekan: Solusi dan Tips Berkendara di Ibu Kota

Pada Sabtu, 26 Oktober 2024, kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku. Simak tips berkendara yang aman dan efisien di tengah lalu lintas ibu kota.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 26 Okt 2024, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta tak berlaku hari ini di akhir pekan, Sabtu (26/10/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, sebagai ibu kota Indonesia, dikenal dengan lalu lintasnya yang padat. Untuk mengatasi kemacetan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau Pemprov DKJ telah menerapkan kebijakan ganjil genap.

Namun, pada hari ini di akhir pekan, Sabtu (26/10/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta tersebut ditiadakan guna memberikan kebebasan bagi semua kendaraan roda empat atau lebih untuk melintas tanpa batasan nomor pelat ganjil atau genap.

Kebijakan ganjil genap diperkenalkan sebagai langkah untuk mengurangi kemacetan di jalan-jalan utama Jakarta. Sistem ini mengatur bahwa kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan sebaliknya untuk plat nomor genap.

Pengecualian di akhir pekan ini memberikan kesempatan bagi pengendara untuk merencanakan perjalanan tanpa batasan tersebut.

Peraturan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional dan tanggal merah, serta tidak diterapkan pada akhir pekan, yaitu hari Sabtu dan Minggu, seperti hari ini, Sabtu (26/10/2024).

Namun saat sedang berlaku, jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Terkait perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan perubahan dari Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.

Sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap telah diterapkan di seluruh titik yang ditentukan sejak 13 Juni 2022. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan, serta mengatasi masalah kemacetan dan polusi di Jakarta.  

 

 


Tips Berkendara di Jakarta pada Akhir Pekan

Polisi menghentikan mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 13 titik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

1. Rencanakan Rute dengan Cermat:

Meskipun tidak ada pembatasan ganjil genap, merencanakan rute perjalanan tetap penting. Gunakan aplikasi peta digital untuk memantau kondisi lalu lintas secara real-time dan mencari rute alternatif jika terjadi kemacetan.

2. Periksa Kondisi Kendaraan:

Sebelum memulai perjalanan, pastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima. Periksa tekanan ban, oli mesin, dan pastikan semua lampu berfungsi dengan baik. Hal ini penting untuk menghindari kerusakan di tengah jalan yang dapat menambah kemacetan.

3. Berangkat Lebih Awal:

Jika Anda memiliki rencana untuk mengunjungi tempat-tempat populer di Jakarta, berangkat lebih awal dapat membantu Anda menghindari keramaian dan mendapatkan tempat parkir yang lebih mudah.

4. Manfaatkan Teknologi:

Gunakan aplikasi navigasi yang dapat memberikan informasi lalu lintas terkini dan estimasi waktu tempuh. Beberapa aplikasi juga menawarkan fitur untuk mencari tempat parkir terdekat.

5. Perhatikan Rambu Lalu Lintas:

Meskipun ganjil genap tidak berlaku, tetap patuhi rambu lalu lintas dan aturan jalan lainnya. Kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan.

6. Siapkan Alternatif Transportasi:

Jika memungkinkan, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum atau layanan berbagi kendaraan. Ini dapat mengurangi stres berkendara dan membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

7. Tetap Tenang dan Sabar:

Kemacetan mungkin masih terjadi, terutama di daerah-daerah wisata atau pusat perbelanjaan. Tetap tenang dan sabar saat berkendara dapat membantu Anda tetap fokus dan mengurangi risiko kecelakaan.

Dengan kebijakan ganjil genap yang ditiadakan di akhir pekan ini, pengendara di Jakarta memiliki kesempatan untuk menikmati perjalanan yang lebih bebas.

Dengan persiapan yang tepat dan kesadaran berkendara yang baik, Anda dapat menikmati akhir pekan yang menyenangkan di Jakarta.


26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Suasana lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman saat hari pertama pemberlakuan kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jakarta, Senin (3/8/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat pribadi di 25 ruas jalan di Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari


Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta berlaku pada hari ini, Jumat (6/9/2024). (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya