Hasil Urus Perkara, Eks Petinggi MA Zarof Ricar Kumpulkan Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas

Zarof Ricar sendiri pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Meski telah pensiun, nyatanya tidak membuatnya berhenti menjadi makelar kasus alias markus.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Okt 2024, 06:26 WIB
Tumpukan uang dolar barang bukti penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) terkait upaya suap kasasi terdakwa Ronald Tannur. Nyatanya, sebelum pensiun, dia memang pemain lama pengurusan perkara, hingga berhasil mengumpulkan uang tunai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas.

“Bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2025).

Menurutnya, Zarof Ricar mengumpulkan uang dan emas itu mulai dari tahun 2012 sampai dengan 2022. Sementara pada 2022 sampai dengan sekarang, dia telah purna tugas alias pensiun dari jabatannya di MA.

“Dari mana uang ini berasal, menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar pengurusan perkara,” jelas dia.

Terus Jadi Makelar Meski Sudah pensiun

Zarof Ricar sendiri pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Meski telah pensiun, nyatanya tidak membuatnya berhenti menjadi makelar kasus alias markus.

“Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA,” katanya.

“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” sambung Qohar.


Penggeledahan

Adapun pada Kamis, 24 Oktober 2024, penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di dua tempat, yakni di rumah kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapan Zarof Ricar di Bali. Hasilnya, dari kediaman tersangka disita SGD 74.494.427 dolar Singapura; USD 1.897.362 dolar Amerika Serikat; EUR 71.200 Euro; HKD 483.320 dolar Hongkong, dan Rp5.725.075.000.

Kemudian logam mulia emas antam dengan total 46,9 kilogram, dompet merah muda berisi 12 batang emas logam mulia seberat 50 gram per keping, dompet merah muda bergaris dengan isi tujuh batang emas Antam seberat 100 gram per keping, satu plastik berisikan 10 keping emas, dan tiga lembar sertifikat kuitansi emas.

Sementara untuk hasil penggeledahan di hotel Le Meredian Bali tempat Zarof Ricar menginap telah disita segepok uang tunai pecahan Rp100 ribu sehingga total Rp10 juta, satu ikat uang tunai pecahan Rp50 ribu dengan total Rp4,9 juta, satu ikat uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 33 lembar sehingga total Rp3,3 juta, dan satu ikat uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 19 lembar berikut pecahan uang Rp5 ribu sebanyak 5 lembar dengan total Rp1.925.000.

Tidak ketinggalan penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang elektronik berupa ponsel atau handphone milik tersangka Zarof Ricar.

 

Infografis Serba-Serbi Jajaran Kabinet Merah Putih Digembleng di Lembah Tidar. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya