Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan asusila dan aborsi yang dilaporkan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh kini telah naik tahap ke penyidikan. Hal itu disampaikan PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengaku bersyukur atas naiknya status laporan ini. Menurutnya, proses hukum laporan pihaknya berjalan sebagaimana mestinya.
Advertisement
"Kalo informasi humas naik sidik saya alhamdulillah ya, berarti proses berjalan sesuai dengan aturan, sesuai dengan proses yang seharusnya," ujar Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).
"Nah, proses lanjutnya kalau memang sudah penyidikan, berarti menghitung hari. Kita tunggu saja apa yang akan terjadi setelah ini. Artinya proses ini berlanjut, berjalan," Fahmi Bachmid menambahkan.
Saksi Dimintai Keterangan
Dengan naiknya ke tahap penyidikan, lanjut Fahmi, nantinya para saksi yang sebelumnya diperiksa akan kembali dimintai keterangan. Termasuk Vadel yang dalam kasus ini selaku terlapor.
"Insya Allah segera para saksi akan dimintai keterangan lagi sebagai saksi. Kalau kemarin dimintai keterangan diintrogasi atau klarifikasi atau permintaan keterangan," jelasnya.
Advertisement
Menginformasikan
Fahmi mengaku akan menginformasikan naiknya status ke penyidikan ini kepada Nikita. Ia menyebut Nikita baru saja pulang ke Indonesia, pasca menunaikan ibadah umrah.
"Ya dia kan baru pulang. Dan mungkin habis ini, kan ini informasi baru tadi ya. Mungkin habis ini saya akan coba telepon Niki. Mungkin WA, karena saya telepon suaranya memang agak sedikit. mungkin capek karena habis pulang umroh, nanti saya coba akan telepon," kata Fahmi.
Hal Menggembirkan
Fahmi menambahkan, naiknya status laporan ke tahap penyidikan ini merupakan hal yang menggembirakan. Ia pun mengucap terimakasih kepada kepolisian, yang telah memproses laporan Nikita sesuai koridor hukum.
"Pasti ini kabar yang sangat menggembirakan. Saya pun berterima kasih banyak kepada penyidik, kepada humas yang telah memproses laporannya Nikita sesuai dengan koridor hukum, sesuai dengan peraturan yang benar, sesuai dengan proses hukum yang ditentukan di dalam KUHAP, seperti itu," ucap Fahmi Bachmid.
Advertisement