Kronologi Penangkapan 3 Pria di Pelabuhan Bakauheni, Bawa 7 Kilogram Sabu dan Ekstasi Senilai Rp7,1 Miliar

Ketiga pria tersebut ditangkap di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 19 Oktober 2024.

oleh Ardi Munthe diperbarui 27 Okt 2024, 02:00 WIB
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkoba dengan menangkap tiga pria yang diduga hendak membawa narkoba jenis sabu-sabu dan ratusan pil ekstasi

Ketiga pria tersebut ditangkap di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 19 Oktober 2024.

Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah, mengonfirmasi adanya penangkapan ini.

"Benar, telah diamankan tiga orang yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di dalam sebuah bus di Sea Port Interdiction Bakauheni. Mereka kedapatan membawa 7 kilogram sabu dan 204 butir pil ekstasi," kata Kombes Pol Irfan kepada wartawan, pada Sabtu (26/10/2024).

Irfan mengungkapkan bahwa barang bukti narkoba tersebut diduga berasal dari Malaysia dan rencananya akan dikirim ke wilayah Jawa Timur.

Ketiga pelaku, yang diketahui berinisial RF, BD, dan ZA, adalah TKI yang bekerja di Malaysia.

"Mereka diminta oleh seseorang, yang identitasnya sudah kami ketahui, untuk mengirimkan barang tersebut ke Jawa Timur," jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut. 

"Barang bukti senilai Rp7,1 miliar ini telah kami sita, dan kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemiliknya," tutupnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya