Liputan6.com, Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkoba dengan menangkap tiga pria yang diduga hendak membawa narkoba jenis sabu-sabu dan ratusan pil ekstasi.
Ketiga pria tersebut ditangkap di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 19 Oktober 2024.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah, mengonfirmasi adanya penangkapan ini.
"Benar, telah diamankan tiga orang yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di dalam sebuah bus di Sea Port Interdiction Bakauheni. Mereka kedapatan membawa 7 kilogram sabu dan 204 butir pil ekstasi," kata Kombes Pol Irfan kepada wartawan, pada Sabtu (26/10/2024).
Baca Juga
Advertisement
Irfan mengungkapkan bahwa barang bukti narkoba tersebut diduga berasal dari Malaysia dan rencananya akan dikirim ke wilayah Jawa Timur.
Ketiga pelaku, yang diketahui berinisial RF, BD, dan ZA, adalah TKI yang bekerja di Malaysia.
"Mereka diminta oleh seseorang, yang identitasnya sudah kami ketahui, untuk mengirimkan barang tersebut ke Jawa Timur," jelasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut.
"Barang bukti senilai Rp7,1 miliar ini telah kami sita, dan kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemiliknya," tutupnya.