PDIP Temukan Dugaan Mobilisasi Kades di Pilgub Jateng

Mobilisasi yang terstruktur sistematis dan masif tersebut berpotensi melanggar prinsip netralitas karena bertujuan untuk mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 27 Okt 2024, 01:00 WIB
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy (Foto: Merdeka.com/Nur Habibie).

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menemukan dugaan pelanggaran netralitas berupa mobilisasi kepala desa dan ASN pada masa kampanye Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024 yang tersebar di 37 lokasi.

"Puluhan laporan yang terjadi hampir merata di seluruh Jawa Tengah," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy di Semarang, Sabtu (26/10/2024) seperti dilansir Antara.

Menurut dia, mobilisasi yang terstruktur sistematis dan masif tersebut berpotensi melanggar prinsip netralitas karena bertujuan untuk mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu.

Diungkapkan Ronny bahwa hampir seluruh temuan dugaan netralitas tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu.

Oleh karena itu, dia meminta Bawaslu harus konsisten dan terus berlanjut dalam melakukan penindakan-penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

Ronny menambahkan bahwa PDI Perjuangan telah meresmikan 10.000 posko hukum yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Tengah yang bertujuan untuk menerima laporan dugaan pelanggaran yang terjadi.

Ketua DPP PDI Perjuangan mempersilakan masyarakat merekam, menyimpan, dan melaporkan ke pos-pos hukum tersebut jika menemukan dugaan pelanggaran pada masa kampanye pilkada ini.

Ia menggugah masyarakat untuk bisa bersama-sama mengawal pelaksanaan pilkada agar berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Penyimpangan ini bisa terjadi karena adanya intervensi kekuasaan yang tidak lagi menghiraukan aturan dan hukum," tegasnya.

 


Mobilisasi ASN

Sementara itu, Koordinator Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, John Richard Latuihamalo, menyebutkan terdapat informasi tentang dugaan mobilisasi ASN dan kepala desa di luar provinsi ini.

"Bawaslu harus cepat menanggapi kondisi ini," katanya.

 


Pelanggaran

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menangani sekitar 40 pelanggaran hingga sebulan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 di berbagai wilayah di provinsi ini.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin mengatakan bahwa pelanggaran pilkada tersebut tidak hanya berkaitan dengan netralitas, tetapijuga dugaan pelanggaran administrasi dan sebagainya.

Ia menilai terdapat peningkatan signifikan laporan dugaan pelanggaran dan masih berkembang.

Infografis Daftar 20 Calon Pimpinan KPK 2024-2029 Serta Jadwal Tes Wawancara dan Kesehatan (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya