IKAHI Prihatin Suap Kasus Ronald Tannur saat Hakim Perjuangkan Kesejahteraan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap upaya suap pengurusan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur di tingkat Mahkamah Agung (MA).

oleh Aries Setiawan diperbarui 27 Okt 2024, 07:25 WIB
Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Kejagung menunjukkan barang bukti tumpukan uang dolar AS dan rupiah dalam penangkapan ketiga hakim dan seorang pengacara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap upaya suap pengurusan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur di tingkat Mahkamah Agung (MA). Cara itu bertujuan agar hakim tidak menganulir putusan bebas terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan menjatuhkan vonis serupa.

Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah ditetapkan sebagai dalam dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Selain itu, ada satu pengacara yang diduga pemberi suap, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyatakan prihatin atas penetapan tiga hakim PN Surabaya di saat perjuangan para hakim dalam mengupayakan kesejahteraan.

"IKAHI menyadari kekecewaan ribuan hakim karena peristiwa penangkapan tersebut terjadi di tengah-tengah upaya seluruh hakim memperjuangkan hak dan fasilitas hakim kepada negara beberapa waktu lalu dan berakhir dengan terbitnya PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 44 Tahun 2024," kata Ketua Umum PP IKAHI Yasardin dilansir Antara, Minggu (27/10/2024).

Kasus suap dan gratifikasi ini juga terjadi di saat ribuan hakim lainnya sedang berjuang menegakkan keadilan dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi di tengah-tengah keterbatasan di berbagai daerah.

Yasardin menegaskan bahwa kasus suap tiga oknum itu menjadi pukulan keras bagi korps hakim dan lembaga Mahkamah Agung (MA).

"Juga mencederai rasa keadilan, serta membuat upaya penegakan integritas, kejujuran dan profesionalisme hakim seakan menjadi sirna di mata masyarakat," ucap Yasardin.

Terkait kasus dugaan suap yang dilakukan ketiga hukum itu, Yasardin menyatakan, IKAHI sejalan dengan sikap MA yakni menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Yasardin mengimbau dan mengajak seluruh hakim di seluruh wilayah tanah air agar tidak patah semangat dan kehilangan harapan untuk selalu menegakkan keadilan dengan integritas yang tinggi.

"Peristiwa tersebut tidak akan melunturkan semangat kita sebagai penegak hukum yang adil, bersih dan profesional demi terwujudnya badan peradilan yang agung," ujar Yasardin.

"Kepada hakim seluruh Indonesia jangan berkecil hati, teruslah tegakkan keadilan dengan menjatuhkan putusan seadil-adilnya kepada pencari keadilan," ucapnya.

Baca juga Kronologi Upaya Suap Hakim MA untuk Kasasi Ronald Tannur


Momentum Bersih-bersih Lembaga Peradilan

Tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung, kini ditahan dalam ruang tahanan isolasi selama 14 hari di cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim. (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Yasardin pun mengajak agar kasus penetapan tersangka suap tiga oknum hakim tersebut sebagai momentum luar biasa untuk bersih-bersih dan berbenah diri bagi lembaga peradilan ke depan.

IKAHI meyakini masyarakat menilai masih banyak para hakim yang betul-betul bersih dan berintegritas di pelosok tanah air yang tidak menggadaikan dirinya dan menjatuhkan muruah peradilan serta jabatannya demi sesuatu hal bertentangan dengan perundang-undangan.

"Mari para hakim di seluruh Indonesia, tunjukkan bahwa kita mampu menjadi hakim yang berintegritas dan profesional dalam menegakkan keadilan, kita kecewa namun tidak boleh kalah dengan keadaan ini karena hukum harus kita tegakkan meskipun langit runtuh," kata Yasardin.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10/2024), telah menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi. Ketiga hakim itu yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta (23/10/2024) mengatakan selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Gregorius Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Tak hanya itu, dalam perkembangannya, pada Jumat (25/10/2024), Kejaksaan Agung kemudian menetapkan lagi satu orang tersangka yakni mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Ronald Tannur.

"Di mana LR (pengacara Ronald Tannur) meminta ZR, agar ZR mengupayakan hakim agung MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam kasasinya," tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2025).

Baca juga Kejagung Tangkap 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur, Bikin Jera Mafia Peradilan?


MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur, tersangka penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia Dini Sera Afriyanti (29) wanita asal Sukabumi, Jawa Barat. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Mahkamah Agung (MA) menganulir atau membatalkan vonis bebas Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, lewat putusan kasasi yang digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024. Hasilnya, dia akan tetap menjalani hukuman penjara selama lima tahun.

"Satu hari sebelum Kejaksaan Agung melakukan proses hukum terhadap tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya, tersebut majelis yang memeriksa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur, Majelis Kasasi telah memutus perkara tersebut dengan amar putusan sebagai berikut," tutur Juru Bicara MA Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).

"Di putusan kasasinya telah diputus dengan amarnya mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya," sambungnya.

Yanto merinci, isi amar putusan itu pertama menyatakan terdakwa Ronald Tannur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," jelas dia.

Adapun eksekusi perkara Ronald Tannur dapat dilakukan oleh jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke PN Surabaya sebagai pengadilan pengaju. Setelah proses minutasi selesai di Kepaniteraan MA, salinan resmi dan bundel A akan dikirim ke PN Surabaya.

"Dan tanggal minutasi tanggal kirim akan diinput pada aplikasi SIAP, Sistem Informasi Aplikasi Pengadilan, kemudian salinan putusan di-upload pada direktori putusan MA agar masyarakat bisa mengakses dan mengikuti," Yanto menandaskan.

Infografis Kronologi Penangkapan 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya